Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Kenali Perbedaannya

Kompas.com - 02/03/2023, 17:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.

Baik itu berupa objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Orang Pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) .

Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, yakni formulir SPT 1770 SS, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770.

Baca juga: Apa Itu SPT Tahunan? Berikut Pengertian dan Fungsinya

Apa perbedaan dari ketiga jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut?

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi:

1. Formulir 1770 SS

Jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Formulir 1770 SSDITJEN PAJAK Jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun.

Formulir 1770 SS memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana, karena hanya terdiri dari 1 lembar.

Di akhir tahun, karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri.

Bukti potong tersebut bertujuan untuk memudahkan Anda mengisi formulir 1770 SS. Sebab, pada bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan selama 1 tahun.

Proses pengisiannya formulir 1770 SS merupakan yang paling sederhana. Wajib Pajak hanya perlu memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2.

Wajib Pajak juga bisa mengisikan daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun, tanpa memerlukan perinciannya.

Baca juga: Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan, Bisa Denda hingga Pidana

2. Formulir 1770 S

Jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir 1770 S.DITJEN PAJAK Jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir 1770 S.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com