Hal ini, menurut Yustinus, juga dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak itu sendiri.
Segala perhitungan yang dilakukan oleh wajib pajak pun akan dianggap benar sampai dengan petugas pajak dapat menemukan dan membuktikan adanya kesalahan perhitungan.
"Demikian, edukasi serta sinergi wajib pajak dan petugas pajak menjadi sangat penting sebagai upaya gotong royong bersama dalam membangun negeri ini," kata dia.
Baca juga: Cara Lapor SPT Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta di Tahun 2023
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis ini menerangkan, selain self-assessment, Indonesia juga menganut dua sistem pemungutan pajak lain.
Dua sistem tersebut adalah official assessment dan withholding system.
Menurut Yustinus, official assessment system artinya petugas pajak berwenang menghitung dan memungut besaran pajak terutang, sementara wajib pajak bersifat pasif.
Contoh dari sistem pemungutan pajak jenis ini adalah pajak bumi dan bangunan atau PBB.
Withholding system, menurut Yustinus adalah besarnya pajak akan dihitung oleh pihak ketiga, dan bukan oleh wajib pajak maupun petugas pajak.
Contoh withholding system, antara lain pemotongan penghasilan pegawai oleh bendahara instansi.
Dengan sistem ini, pegawai tidak perlu lagi ke kantor pajak untuk membayar pajaknya.
"Jenis pajak dengan sistem ini meliputi PPh Pasal 21, 22, 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan PPN," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.