Setiap pegawai Kemenkeu harus disiplin serta mampu mengidentifikasi dan mencegah adanya pelanggaran aturan.
Setiap Ditjen di Kemenkeu memiliki struktur dan kelengkapan untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas lembaga ini.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan perbaikan atas ketiga lapis pertahanan integritas Kemenkeu ini.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Dirjen Pajak Khawatir Turunkan Kepercayaan Masyarakat
Sri Mulyani memutuskan mencabut Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pencopotan tersebut berdasarkan Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.
Pegawai Eselon III DJP Kemenkeu itu mendapatkan sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS) melakukan penganiayaan kepada David, anak dari anggota GP Ansor.
Dilansir dari Kompas.com (24/2/2023), Rafael Alun diketahui memiliki harta mencapai Rp 56,1 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021.
Anehnya, dalam laporan tersebut, mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang digunakan Mario tidak tercatat dalam pelaporan harta.
Selain itu, mobil Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan Mario dalam aksi penganiayaan juga terbukti masih menunggak pajak.
Atas kejadian ini, Sri Mulyani juga memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa kewajaran harta dan tindakan disiplin terhadap Rafael Alun.
"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari Saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.