Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online via E-Filing

Kompas.com - 24/02/2023, 07:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sudah dimulai sejak awal Januari 2023 dan batas akhir pelaporan bagi Wajib Pajak (WP) Pribadi hingga Jumat, 31 Maret 2023.

Pelaporan SPT pajak tahunan ini diperuntukan kepada Wajib Pajak yang telah berpenghasilan dan memiliki (Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP. Jika tidak lapor SPT Tahunan, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi.

Lapor SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Untuk cara lapor SPT tahunan pribadi bisa dilakukan secara mandiri dan online menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP Online.

Lantas, bagaimana cara lapor STP tahunan?

Baca juga: Cara Membuat EFIN secara Online dan Batas Akhir Lapor SPT 2023

Jenis STP tahunan pribadi

Adapun formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu:

Formulir 1770 SS: Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun. 

Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun. 

Formulir 1770 S: Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 S juga diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

Formulir 1770: Sedangkan formulir 1770 adalah jenis formulir SPT tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.

Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan

Apa itu e-Filing?

Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).

Panduan umum e-Filing

  • Siapkan dokumen pendukung
  • Buka djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, lalu Klik "Login"
  • Pilih layanan "E-Filling"
  • Pilih "Buat SPT"
  • Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
  • Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
  • Masukkan kode verifikasi dan Klik "Kirim SPT"
  • Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat Klik "Selesai". dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu "Submit SPT".

Baca juga: Cara Lapor SPT Online, Dapatkan EFIN, dan Sanksi jika Tidak Melapor

Panduan Upload e-SPT

  • Siapkan dokumen pendukung
  • Buka djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, lalu
  • Klik "Login"
  • Pilih layanan "E-Filling"
  • Pilih "Buat SPT"
  • Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Klik "Upload SPT"
  • Klik "Browser" dan pilih file .csv dari e-SPT Anda
  • Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada
  • Upload SPT Anda "Start Upload"
  • Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload
  • telah selesai
  • Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”
  • Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

  1. Bukti pemotongan pajak
  2. Daftar penghasilan
  3. Daftar harta dan utang
  4. Daftar tanggungan keluarga
  5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya. 

Baca juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Melalui E-Form dan E-Filling

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kapolda Ahmad Luthfi Segera jadi Irjen Kemendag, Bagaimana Nasibnya di Pilgub Jateng 2024?

Kapolda Ahmad Luthfi Segera jadi Irjen Kemendag, Bagaimana Nasibnya di Pilgub Jateng 2024?

Tren
Pesawat Austrian Airlines Terjang Badai Es, Bagian Depan sampai Berlubang Besar

Pesawat Austrian Airlines Terjang Badai Es, Bagian Depan sampai Berlubang Besar

Tren
Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Tren
Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz Mundur, Konflik Berpotensi Semakin Memanas

Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz Mundur, Konflik Berpotensi Semakin Memanas

Tren
Jadwal Indonesia Vs Filipina 11 Juni 2024, Pukul Berapa?

Jadwal Indonesia Vs Filipina 11 Juni 2024, Pukul Berapa?

Tren
Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Tren
9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

Tren
Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Tren
Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Tren
Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Tren
5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi 'Online'

5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi "Online"

Tren
Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Tren
BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

Tren
Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Tren
Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com