Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Vonis Kasus Obstruction of Justice, Apa Itu?

Kompas.com - 23/02/2023, 14:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tiga mantan anak buah Ferdy Sambo, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin menjalani sidang vonis kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Sidang perkara tersebut terkait dengan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Total ada enam anak mantan anak buah Ferdy Sambo yang melakukan obstruction of justice yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun tiga lainnya, yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada Jumat (24/2/2023), dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIPP) PN Jakarta Selatan.

Apa itu obstruction of justice?

Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan saat menghadiri persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan saat menghadiri persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).

Eddy Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) pernah membahas terkait obstruction of justice dalam artikel berjudul "Obstruction of Justice dan Hak Angket DPR" yang dimuat Harian Kompas, 21 Juli 2017.

Menurut Omar, obstruction of justice secara harfiah diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum, baik terhadap saksi, tersangka, atau terdakwa.

Obstruction of justice dilakukan dengan maksud untuk menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum dalam satu kasus.

"Obstruction of justice yang demikian mengandung makna bahwa tindakan yang dilakukan sejak awal tersebut punya motif untuk menghalangi proses hukum," tulis Eddy.

Oleh karena itu, menurutnya obstruction of justice masuk dalam kategori tindak pidana.

Ia menerangkan, hal itu tidak dapat dilepaskan dari landasan filosofi asas legalitas dalam hukum pidana yang bersandar pada postulat nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.

Postulat itu memiliki arti tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang pidana sebelumnya.

Baca juga: Rincian Tuntutan 6 Anak Buah Sambo di Perkara “Obstruction of Justice”

Omar mengatakan, substansi obstruction of justice secara universal diatur dalam KUHP semua negara di dunia, termasuk Pasal 221-225 KUHP Indonesia.

Selain itu, terdapat juga dalam perundang-undangan khusus yang memiliki pengaturan relevan dengan tindak pidana obstruction of justice.

Di antaranya adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Pemecatan Tersangka Obstruction of Justice, Pemeriksaan 97 Polisi hingga Sidang Banding Sambo

Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Arif Rachman Arifin menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). Arif Rachman diperiksa sebagai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Arif Rachman Arifin menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). Arif Rachman diperiksa sebagai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com