KOMPAS.com - Sidang vonis kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, berlanjut pada hari ini, Kamis (23/2/2023).
Merujuk laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang vonis obstruction of justice digelar di Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji, mulai pukul 09.00 WIB.
Dari enam anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa, tiga di antaranya akan menerima penghakiman dari majelis hakim.
Mereka adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Hendra Kurniawan, mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Paminal Agus Nurpatria, serta Wakil Kapala Detasemen (Wakaden) B Paminal, Arif Rachman Arifin.
Sidang vonis ketiganya akan dipimpin oleh hakim ketua Akhmad Suhel dengan hakim anggota Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.
Baca juga: Rincian Tuntutan 6 Anak Buah Sambo di Perkara “Obstruction of Justice”
Terbuka untuk umum, live streaming jalannya persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini bisa disaksikan melalui link atau tautan berikut:
Link live streaming sidang vonis obstruction of justice hari ini
Baca juga: Sederet Orang yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia
Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jumat (27/1/2023), jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim untuk menghukum tiga terdakwa perintangan penyidikan dengan pidana berbeda.
JPU menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan juga diminta untuk terdakwa Agus Nurpatria.
Sementara itu, Arif Rachman Arifin dituntut JPU dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Apa Itu Yanma Polri yang Jadi Tempat Demosi Richard Eliezer?
Selain terdakwa yang akan mendengar putusan hari ini, ada pula tiga anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa perkara serupa.
Mereka adalah mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo, eks Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto, serta eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto.
Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan, Irfan Widyanto dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa.
Keenam anak buah Sambo ini dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Apa Itu Yanma Polri yang Jadi Tempat Demosi Richard Eliezer?
Selengkapnya, berikut jadwal sidang vonis terdakwa obstruction of justice:
Baca juga: Alasan Kejagung Lakukan Pergantian Jaksa di Sidang Teddy Minahasa