Giorgio kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas insiden di jalan tersebut.
Dia dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia menyampaikan permintaan maaf atas aksi ugal-ugalannya di Jalan Senopati.
Di media sosial, banyak warganet yang menyebut Giorgio merupakan seorang buronan Ukraina.
Namun, pihak Polres Metro Jakarta Selatan belum menerima laporan terkait status buronan tersebut.
"Sejauh ini kami belum mendapat informasi itu dan kami akan cek," ujar Ade Ary.
Baca juga: Giorgio Sopir Fortuner yang Ngamuk di Senopati Diisukan Buronan Ukraina, Polisi: Kami Akan Cek
(Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo | Editor: Ihsanuddin, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movinata)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.