Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Fakta Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan Rusak Brio Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Pelaku awalnya melawan arah dan diperingatkan oleh sopir taksi online, Ari Widianto (38). 

Namun pelaku tidak terima diperingatkan dan mengamuk dengan merusak mobil Honda Brio dengan menggunakan senjata api replika dan pedang anggar.

Video aksi brutal Giorgio melakukan perusakan terhadap Honda Brio viral di media sosial. 

1. Identitas sopir Fortuner

Pengemudi mobil Fortuner diketahui bernama Giorgio Ramadhan, seorang pemuda berusia 24 tahun yang baru saja merampungkan pendidikan S1.

Giorgio saat ini masih bekerja dengan status magang di sebuah perusahaan. 

"Pekerjaannya sedang magang di sebuah perusahaan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ari Syam, Minggu (12/2/2023).

2. Kronologi

Ade menjelaskan, kronologi perusakan bermula ketika korban yang bernama Ari Widianto (38) mengendarai mobilnya di Jalan Senopati pada Minggu (12/2/2023) dini hari.

Saat itu, Ari mendapati mobil Fortuner yang dikendarai oleh Giorgio bergerak melawan arah, sehingga kedua kendaraan pun saling berhadapan.

Karena merasa dihalangi, Ari kemudian menyorotkan lampu jauh (lampu dim) agar memberinya jalan.

"Sekali tidak mempan, akhirnya korban memberi lampu dim sebanyak empat kali. Setelah itu, korban baru belok ke lajurnya sendiri," jelas dia.

Ketika berbelok ke lajurnya, Giorgio dengan sengaja menyenggol mobil Ari dan memakinya. Bahkan, ia juga sempat mengejar Ari dan mengadangnya.

Tak hanya itu, Giorgio juga merusak mobil Ari dengan airsoft gun dan sebilah pedang.

Pelaku lantas turun dari Fortuner dan memukul-mukul kaca mobil korban. Namun karena korban enggan membuka kaca, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil airsoft gun. 

"Tidak hanya airsoft gun, terlapor juga mengeluarkan alat ini (pedang dari besi yang mirip dengan pedang anggar), merusak mobil korban dan akhirnya pergi meninggalkan korban," kata Ade. 


3. Pelaku mengklaim ditabrak lebih dulu

Sementara itu, kuasa hukum sopir Fortuner, Revi Laracaka memberikan pernyataan berbeda terkait kronologi insiden tersebut.

Menurutnya, insiden itu dipicu oleh pengemudi Brio yang menabrak bumper depan mobil Giorgio di pintu keluar Gedung Astha District 8.

Mobil Brio disebut menabrak bumper depan sebelah kanan Fortuner yang dikemudikan Giorgio. 

Pengemudi Honda Brio dinilai enggan bertanggung jawab dan langsung memilih kabur meninggalkan kliennya.

"Pengendara mobil Brio kemudian membuka kaca dan memaki klien kami sambil menjalankan mobilnya. Klien kami sangat emosi dan saat itu merasa ingin meminta tanggung jawab," kata Revi. 

4. Fortuner Giorgio disebut mobil perusahaan

Revi mengatakan, mobil Fortuner yang dikemudikan oleh Giorgio bukan milik pribadi, melainkan milik perusahaan tempatnya magang.

"Klien kami sejak 12 Februari 2023 sudah kooperatif datang ke Polres Metro Jakarta Selatan ketika pengemudi Brio membuat laporan di sini (Polres)," kata Revi.

"Klien kami datang dengan iktikad baik dengan membawa seluruh barang bukti. Termasuk mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja," lanjutnya.

5. Pelaku jalani tes urine

Terkait kejadian tersebut, polisi melakukan tes urine kepada pelaku pengemudi Fortuner yang merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian memastikan, Giorgio tidak dalam kondisi mabuk saat sedang merusak taksi online dan mengancamnya menggunakan senjata.

"Tidak. Tersangka melakukan hal itu dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," kata Ade.

Menurutnya, aksi tersebut murni karena didorong rasa emosi akibat perselisihannya dengan pengemudi taksi online.


6. Dijerat pasal berlapis

Giorgio kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas insiden di jalan tersebut.

Dia dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia menyampaikan permintaan maaf atas aksi ugal-ugalannya di Jalan Senopati.

7. Dugaan buronan Ukraina

Di media sosial, banyak warganet yang menyebut Giorgio merupakan seorang buronan Ukraina.

Namun, pihak Polres Metro Jakarta Selatan belum menerima laporan terkait status buronan tersebut.

"Sejauh ini kami belum mendapat informasi itu dan kami akan cek," ujar Ade Ary.

(Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo | Editor: Ihsanuddin, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movinata)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/14/181500165/7-fakta-sopir-fortuner-giorgio-ramadhan-rusak-brio-ditetapkan-tersangka-dan

Terkini Lainnya

Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Media Asing Soroti Kekalahan Beruntun Indonesia Atas Irak

Media Asing Soroti Kekalahan Beruntun Indonesia Atas Irak

Tren
LINK Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 2024

LINK Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 2024

Tren
Jadi Ormas Pertama, Ini Alasan PBNU Ajukan Izin Kelola Tambang ke Pemerintah

Jadi Ormas Pertama, Ini Alasan PBNU Ajukan Izin Kelola Tambang ke Pemerintah

Tren
'Cybertyping': Munculnya Julukan 'The Nuruls' hingga 'Jamet Kuproy' di Medsos

"Cybertyping": Munculnya Julukan "The Nuruls" hingga "Jamet Kuproy" di Medsos

Tren
Kalah dari Irak, Ini 3 Skenario Indonesia Lolos ke Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kalah dari Irak, Ini 3 Skenario Indonesia Lolos ke Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Terlihat Biru di Siang Hari, Mengapa Langit Menjadi Merah atau Oranye Saat Senja?

Terlihat Biru di Siang Hari, Mengapa Langit Menjadi Merah atau Oranye Saat Senja?

Tren
BP Tapera Akan Ikuti Arahan Menteri Basuki soal Tapera Ditunda

BP Tapera Akan Ikuti Arahan Menteri Basuki soal Tapera Ditunda

Tren
Apa Saja Cara dan Syarat Pisah KK? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Apa Saja Cara dan Syarat Pisah KK? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Tren
Deret Ormas Keagamaan yang Tak Akan Ajukan Izin Kelola Tambang

Deret Ormas Keagamaan yang Tak Akan Ajukan Izin Kelola Tambang

Tren
6 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Terbaru Pembuatan SIM

6 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Terbaru Pembuatan SIM

Tren
Mengapa Sebagian Masyarakat Bisa Percaya Teori Konspirasi? Ini Alasannya

Mengapa Sebagian Masyarakat Bisa Percaya Teori Konspirasi? Ini Alasannya

Tren
Darah Rendah dan Asam Lambung Disebut Punya Risiko Kematian, Dokter Ungkap Faktanya

Darah Rendah dan Asam Lambung Disebut Punya Risiko Kematian, Dokter Ungkap Faktanya

Tren
Beredar Cara Cek Kebocoran Arus dengan Kode Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN

Beredar Cara Cek Kebocoran Arus dengan Kode Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN

Tren
Flu Burung Mematikan Dapat Menular ke Kucing, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan?

Flu Burung Mematikan Dapat Menular ke Kucing, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke