Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan Rusak Brio Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 14/02/2023, 18:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengemudi Fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24) ditetapkan tersangka perusakan mobil taksi online Honda Brio di bilangan Senopati, Minggu (12/2/2023) dini hari.

Pelaku awalnya melawan arah dan diperingatkan oleh sopir taksi online, Ari Widianto (38). 

Namun pelaku tidak terima diperingatkan dan mengamuk dengan merusak mobil Honda Brio dengan menggunakan senjata api replika dan pedang anggar.

Video aksi brutal Giorgio melakukan perusakan terhadap Honda Brio viral di media sosial. 

Berikut fakta aksi Giorgio Ramadhan mengamuk dan merusak Honda Brio milik pengemudi taksi online hingga ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/2/2023).

1. Identitas sopir Fortuner

Pengemudi mobil Fortuner diketahui bernama Giorgio Ramadhan, seorang pemuda berusia 24 tahun yang baru saja merampungkan pendidikan S1.

Giorgio saat ini masih bekerja dengan status magang di sebuah perusahaan. 

"Pekerjaannya sedang magang di sebuah perusahaan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ari Syam, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Giorgio Sopir Fortuner yang Ngamuk di Senopati Diisukan Buronan Ukraina, Polisi: Kami Akan Cek

2. Kronologi

Ade menjelaskan, kronologi perusakan bermula ketika korban yang bernama Ari Widianto (38) mengendarai mobilnya di Jalan Senopati pada Minggu (12/2/2023) dini hari.

Saat itu, Ari mendapati mobil Fortuner yang dikendarai oleh Giorgio bergerak melawan arah, sehingga kedua kendaraan pun saling berhadapan.

Karena merasa dihalangi, Ari kemudian menyorotkan lampu jauh (lampu dim) agar memberinya jalan.

"Sekali tidak mempan, akhirnya korban memberi lampu dim sebanyak empat kali. Setelah itu, korban baru belok ke lajurnya sendiri," jelas dia.

Ketika berbelok ke lajurnya, Giorgio dengan sengaja menyenggol mobil Ari dan memakinya. Bahkan, ia juga sempat mengejar Ari dan mengadangnya.

Tak hanya itu, Giorgio juga merusak mobil Ari dengan airsoft gun dan sebilah pedang.

Pelaku lantas turun dari Fortuner dan memukul-mukul kaca mobil korban. Namun karena korban enggan membuka kaca, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil airsoft gun. 

"Tidak hanya airsoft gun, terlapor juga mengeluarkan alat ini (pedang dari besi yang mirip dengan pedang anggar), merusak mobil korban dan akhirnya pergi meninggalkan korban," kata Ade. 

Baca juga: Airsoft Gun Milik Sopir Fortuner Beli di Toko Online, Harganya Rp 300.000

 

3. Pelaku mengklaim ditabrak lebih dulu

Sementara itu, kuasa hukum sopir Fortuner, Revi Laracaka memberikan pernyataan berbeda terkait kronologi insiden tersebut.

Menurutnya, insiden itu dipicu oleh pengemudi Brio yang menabrak bumper depan mobil Giorgio di pintu keluar Gedung Astha District 8.

Mobil Brio disebut menabrak bumper depan sebelah kanan Fortuner yang dikemudikan Giorgio. 

Pengemudi Honda Brio dinilai enggan bertanggung jawab dan langsung memilih kabur meninggalkan kliennya.

"Pengendara mobil Brio kemudian membuka kaca dan memaki klien kami sambil menjalankan mobilnya. Klien kami sangat emosi dan saat itu merasa ingin meminta tanggung jawab," kata Revi. 

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Giorgio Sopir Fortuner yang Rusak Mobil Sopir Taksi Online Dijerat Pasal Berlapis

4. Fortuner Giorgio disebut mobil perusahaan

Revi mengatakan, mobil Fortuner yang dikemudikan oleh Giorgio bukan milik pribadi, melainkan milik perusahaan tempatnya magang.

"Klien kami sejak 12 Februari 2023 sudah kooperatif datang ke Polres Metro Jakarta Selatan ketika pengemudi Brio membuat laporan di sini (Polres)," kata Revi.

"Klien kami datang dengan iktikad baik dengan membawa seluruh barang bukti. Termasuk mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja," lanjutnya.

5. Pelaku jalani tes urine

Terkait kejadian tersebut, polisi melakukan tes urine kepada pelaku pengemudi Fortuner yang merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian memastikan, Giorgio tidak dalam kondisi mabuk saat sedang merusak taksi online dan mengancamnya menggunakan senjata.

"Tidak. Tersangka melakukan hal itu dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," kata Ade.

Menurutnya, aksi tersebut murni karena didorong rasa emosi akibat perselisihannya dengan pengemudi taksi online.

Baca juga: Fortuner yang Dipakai Giorgio untuk Tabrak Taksi Online Ternyata Pinjam dari Perusahaan Tempatnya Magang

 

6. Dijerat pasal berlapis

Giorgio kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas insiden di jalan tersebut.

Dia dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia menyampaikan permintaan maaf atas aksi ugal-ugalannya di Jalan Senopati.

7. Dugaan buronan Ukraina

Di media sosial, banyak warganet yang menyebut Giorgio merupakan seorang buronan Ukraina.

Namun, pihak Polres Metro Jakarta Selatan belum menerima laporan terkait status buronan tersebut.

"Sejauh ini kami belum mendapat informasi itu dan kami akan cek," ujar Ade Ary.

Baca juga: Giorgio Sopir Fortuner yang Ngamuk di Senopati Diisukan Buronan Ukraina, Polisi: Kami Akan Cek

(Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo | Editor: Ihsanuddin, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movinata)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com