Sementara itu, kuasa hukum sopir Fortuner, Revi Laracaka memberikan pernyataan berbeda terkait kronologi insiden tersebut.
Menurutnya, insiden itu dipicu oleh pengemudi Brio yang menabrak bumper depan mobil Giorgio di pintu keluar Gedung Astha District 8.
Mobil Brio disebut menabrak bumper depan sebelah kanan Fortuner yang dikemudikan Giorgio.
Pengemudi Honda Brio dinilai enggan bertanggung jawab dan langsung memilih kabur meninggalkan kliennya.
"Pengendara mobil Brio kemudian membuka kaca dan memaki klien kami sambil menjalankan mobilnya. Klien kami sangat emosi dan saat itu merasa ingin meminta tanggung jawab," kata Revi.
Revi mengatakan, mobil Fortuner yang dikemudikan oleh Giorgio bukan milik pribadi, melainkan milik perusahaan tempatnya magang.
"Klien kami sejak 12 Februari 2023 sudah kooperatif datang ke Polres Metro Jakarta Selatan ketika pengemudi Brio membuat laporan di sini (Polres)," kata Revi.
"Klien kami datang dengan iktikad baik dengan membawa seluruh barang bukti. Termasuk mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja," lanjutnya.
Terkait kejadian tersebut, polisi melakukan tes urine kepada pelaku pengemudi Fortuner yang merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian memastikan, Giorgio tidak dalam kondisi mabuk saat sedang merusak taksi online dan mengancamnya menggunakan senjata.
"Tidak. Tersangka melakukan hal itu dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," kata Ade.
Menurutnya, aksi tersebut murni karena didorong rasa emosi akibat perselisihannya dengan pengemudi taksi online.