Averrouce menambahkan, saat ini tengah dilakukan pembahasan terkait penyelesaian tenaga Non ASN.
"Saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama dengan instansi pemerintah yang terkait dengan penanganan tenaga non ASN," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: ASN di Indonesia Capai 4 Juta, Usia Terbanyak di Rentang 51-60 Tahun
Sebagaimana diketahui, aturan terkait PPPK adalah ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sesuai dengan Bab 1 pasal 1 peraturan tersebut disampaikan bahwa yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan juga PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.
Sementara itu, untuk PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.