Selain pembayaran langsung melalui IU, pengendara juga memiliki pilihan lain membayar tarif melalui kartu debit atau kartu kredit.
Baca juga: Ramai soal Logo dan Slogan Baru DKI Jakarta, Ini Kata Pemprov DKI
Di Jakarta, rencana penerapan ERP telah dibahas panjang.
Pembahasan dimulai sejak 2007 sejalan dengan terbitnya Peraturan Gubernur DKI Nomor 103 Tahun 2007 tentang Pola Transportasi Makro.
Kemudian, ERP telah menjadi amanat sesuai yang tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
ERP lalu diujicobakan pada 2016.
Pada 2019, salah satu perusahaan bidang telekomunikasi menggugat rencana penerapan ERP.
Namun, Pemprov DKI menang dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 2021.
Pemprov DKI kemudian menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) dan kini sudah masuk pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Adapun salah satu yang menjadi pembahasan di antaranya soal tarif yang diusulkan berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Baca juga: Ramai soal Penumpang Menumpuk di Stasiun Manggarai, Ini Kata KCI hingga Kemenhub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.