Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Asuransi yang Masuk Pengawasan OJK, Apa Saja?

Kompas.com - 03/02/2023, 16:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

OJK mengatakan saat ini telah memberikan kesempatan kepada Kresna LIfe untuk mengajukan RPK yang komprehensif, dan terukur sesuai ketentuan berlaku.

Jika sampai pada batas waktu RPK yang disampaikan tak dapat menyelesaikan permasalahan maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas.

Baca juga: Daftar 102 Pinjol yang Berizin dan Terdaftar OJK per 5 Januari 2023

3. AJB Bumiputera 1912

AJB Bumiputera 1912 (AJBB) telah melakukan beberapa kali pembahasan dengan OJK untuk memastikan RPK mampu mengatasi masalah permasalahan perusahaan.

"Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun," kata OJK.

Dalam RPK terakhir, Sidang Luar Biasa AJBB telah mengambil keputusan untuk melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama yakni melakukan bagi rugi/untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB.

OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan, jika nantinya dinilai AJBB mampu menyelesaikan defisit dengan governance yang baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas.

Baca juga: 3 Cara Mengecek Pinjol Ilegal di OJK Cukup Pakai Ponsel

4. Jiwasraya

OJK saat ini telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020.

Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.

Restrukturisasi polis juga telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis dari Jiwasraya ke IFG Life bagi yang setuju restrukturisasi.

IFG Life telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG.

Proses pengalihan portofolio polis menurut Darmasyah saat ini sedang berlangsung secara bertahap.

"OJK telah meminta perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera," kata dia.

Terhadap polis yang belum dialihkan menurutnya OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com