Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan Asuransi yang Masuk Pengawasan OJK, Apa Saja?

"Untuk terus memperkuat industri asuransi yang semakin melindungi konsumen, OJK terus membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi," ujar Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Darmansyah dalam keterangan pers dikutip dari laman resmi OJK.

Menurutnya, OJK terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.

Seridaknya ada 4 asuransi yang masuk dalam daftar asuransi bermasalah oleh OJK melalui siaran resminya.

Adapun dari ke-4 asuransi tersebut, terdapat asuransi yang sudah dicabut izin usahanya hingga yang masih diberi kesempatan untuk melakukan penyelesaian permasalahannya.

Berikut ini sejumlah asuransi yang dianggap bermasalah oleh OJK serta upaya penyelesaian yang dilakukan.

1. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL)

Disampaikan bahwa PT WAL sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember 2022 lalu.

Adapun OJK terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi (TL)  yang sudah diajukan pemegang saham dalam RUPSLB.

OJK menyebut agar para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan dan kreditor lain bisa segera menyampaikan tagihan kepada TL.

Selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada pihak-pihak tersebut.

"Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Darmansyah.

Lebih lanjut OJK meminta kepada para pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia dan bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL.

2. Kresna Life

OJK saat ini sudah memeriksa rencana penyehatan keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 lalu.

Terkait rencana tersebut, OJK menyebut bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.

"Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK," ujarnya.

OJK mengatakan saat ini telah memberikan kesempatan kepada Kresna LIfe untuk mengajukan RPK yang komprehensif, dan terukur sesuai ketentuan berlaku.

Jika sampai pada batas waktu RPK yang disampaikan tak dapat menyelesaikan permasalahan maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas.

3. AJB Bumiputera 1912

AJB Bumiputera 1912 (AJBB) telah melakukan beberapa kali pembahasan dengan OJK untuk memastikan RPK mampu mengatasi masalah permasalahan perusahaan.

"Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun," kata OJK.

Dalam RPK terakhir, Sidang Luar Biasa AJBB telah mengambil keputusan untuk melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama yakni melakukan bagi rugi/untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB.

OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan, jika nantinya dinilai AJBB mampu menyelesaikan defisit dengan governance yang baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas.

4. Jiwasraya

OJK saat ini telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020.

Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.

Restrukturisasi polis juga telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis dari Jiwasraya ke IFG Life bagi yang setuju restrukturisasi.

IFG Life telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG.

Proses pengalihan portofolio polis menurut Darmasyah saat ini sedang berlangsung secara bertahap.

"OJK telah meminta perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera," kata dia.

Terhadap polis yang belum dialihkan menurutnya OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/03/161500565/perusahaan-asuransi-yang-masuk-pengawasan-ojk-apa-saja-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke