KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menganggap, usulan penghapusan jabatan gubernur oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terburu-terburu.
Pasalnya, penghapusan itu tak bisa dilakukan tanpa kajian mendalam.
"Tidak bisa tanpa kajian, terburu-buru, kemudian mengusulkan penghapusan," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/1/2023).
"Apalagi soal jabatan gubernur itu di mana-mana ada, karena dia kepala pemerintahan daerah. Jadi bagi saya usulan itu terlalu dini," sambungnya.
Feri menuturkan, jabatan gubernur juga diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga tak mungkin untuk menghapus jabatan itu.
Baca juga: PKB Dorong DPR Bentuk Tim Kajian Matangkan Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur
Pasal tersebut berbunyi: "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang."
Karena itu, ia menilai usulan penghapusan gubernur itu hanya sekadar melempar isu.
"Apalagi di tengah tahun politik, kesan yang didapat ini hanya melempar isu saja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menganggap jabatan gubernur sebaiknya dihapus karena tidak terlalu efektif.
Menurutnya, anggaran untuk gubernur juga terlalu besar, meski hanya bertugas menghubungkan antara pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten atau kota.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.