Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakaian Seksi Putri Candrawathi Disorot, Penasihat Hukum Beri Pembelaan

Kompas.com - 30/01/2023, 15:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penasihat hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, membela kliennya perihal pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya yang menyoroti pakaian seksi Putri.

Hal tersebut dikemukakan Sarmauli selepas mendengarkan jawaban jaksa atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Sebelumnya Jaksa menegaskan, pernyataan pakaian seksi tersebut disampaikan dengan merujuk petunjuk dan kesesuaian keterangan dari sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya.

Saksi tersebut antara lain, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer atau Bharada E, Adzan Romer, dan Prayogi.

Selain itu, jaksa juga menyoroti keterangan Putri yang menyebut ia mengganti pakaian dengan alasan sudah menjadi kebiasaan setelah melakukan perjalanan jauh.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Putri Candrawathi

Penasihat hukum: jaksa saling bertentangan

Menurut Sarmauli, frasa tersebut justru dibuat oleh jaksa dan mereka dinilai mengeluarkan ucapan yang saling bertentangan ketika membacakan replik.

"Di dalam persidangan bisa kita lihat bahwa keluarnya (Putri) dari Duren Tiga itu memang tidak disangka-sangka karena dijemput paksa oleh Pak Ferdy Sambo," katanya dikutip dari siaran Kompas TV.

"Justru keluar rumahnya dari Saguling tidak berganti pakaian seperti itu. Ini kan ada dua hal yang dalam satu frase, penuntut umum saling bertentangan sendiri," sambung Sarmauli.

Baca juga: Jaksa: Penasihat Hukum Jerumuskan Putri Candrawathi Beri Keterangan yang Kaburkan Fakta

Jaksa dinilai abaikan fakta persidangan

Sarmauli juga menyayangkan replik jaksa yang dinilai mengabaikan beberapa hal penting terhadap kliennya selama persidangan berlangsung.

Ia mengatakan, jaksa seharusnya melihat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara komprehentif lantaran di dalamnya terdapat motif pemerkosaan.

Maka dari itu, penting untuk melihat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama soal alat bukti yang dikumpulkan.

"Yang mana kalau UU tersebut pengakuan korban itu satu bukti," kata Sarmauli.

"Kemudian adanya circumstancial evidence yang lain dilihatnya kejadian pascapemerkosaan yang diterangkan saksi Kuat dan Susi juga merupakan suatu bukti tapi oleh jaksa diabaikan," sambungnya.

Baca juga: Soroti Baju Seksi Putri Candrawathi, Jaksa: Sangat Tak Wajar bagi Istri Jenderal Bintang 2

Hal lain yang menurut Sarmauli diabaikan jaksa adalah keterangan dari psikolog yang jelas disebutkan dalam UU TPKS sebagai satu bukti.

Ia juga menyampaikan, jaksa tidak mampu mengungkap di mana letak ketidakjujuran Putri selama memberikan keterangan di muka persidangan.

Padahal, menurut Sarmauli, jaksa selalu mengatakan Putri tidak jujur dan menutupi hal yang sebenarnya perihal hubungannya dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia menilai, jaksa seharusnya mampu membuktikan ucapannya ketika persidangan dan hal ini bukanlah tugas dari penasihat hukum.

"Penasihat hukum meyakini apa yang diceritakan Ibu Putri, mulai dari BAP sampai persidangan itu selalu konsisten dan itu yang terjadi," cetusnya.

Baca juga: Jaksa Sebut Kubu Putri Candrawathi Ingin Ada Motif Pemerkosaan, tapi Tak Punya Bukti

 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Jaksa soroti pakaian seksi Putri

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, jaksa menilai bahwa tidak wajar bagi istri jenderal polisi bintang dua seperti Putri mengenakan pakaian seksi.

Apalagi, pada saat itu Ferdy Sambo berstatus sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Baca juga: Jaksa Nilai Klaim Pemerkosaan Kubu Putri Candrawathi Hanya Cari Simpati Masyarakat

Hal tersebut disampaikan jaksa setelah mendengar nota pembelaan yang dibacakan Putri pada Rabu (25/1/2023) yang lalu.

"Ini sangatlah tidak wajar bagi seorang istri jenderal bintang dua yang menggunakan pakaian seperti itu pada saat keluar rumah," kata jaksa.

Tak hanya itu, penasihat hukum Putri juga dinilai tidak jeli ketika mengikuti persidangan kasus pembuhungan berencana terhadap Brigadir J.

Pernyataan tersebut dikatakan untuk menanggapi ucapan penasihat hukum Putri yang menyebut pakaian seksi adalah negatif, tidak relena, dan imajiner.

Jaksa menyampaikan, bukti pakaian seksi yang dikenakan Putri disampaikan dengan dasar kesesuaian dan petunjuk keterangan dari beberapa saksi.

Saksi yang dimaksud jaksa adalah Ricky Rizal, Ku'at Ma'ruf, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Adzan Romer, dan Prayogi.

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Minta Maaf Saat Bacakan Pleidoi, Ibu Brigadir J: Hanya Cari Simpati Hakim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Tren
Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Tren
Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Tren
Kucing Calico dan Tortie Kebanyakan Betina, Ini Alasannya

Kucing Calico dan Tortie Kebanyakan Betina, Ini Alasannya

Tren
10 Mei 'Hari Kejepit', Apakah Libur Cuti Bersama?

10 Mei "Hari Kejepit", Apakah Libur Cuti Bersama?

Tren
Kritik Energi Peradaban

Kritik Energi Peradaban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com