KOMPAS.com - Kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra tewas ditabrak pensiunan polisi menuai sorotan.
Pasalnya, Hasya yang merupakan korban tabrakan justru dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), karena korban sudah meninggal dunia.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menuturkan, korban merupakan penyebab dari kecelakaan tersebut, karena lalai dalam berkendara.
"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri," ujar Latif, Jumat (27/1/2023).
Menurutnya, Hasya saat kejadian memacu kendaraannya sekitar 60 kilometer per jam. Padahal, kondisi jalan sedang licin akibat hujan.
Lantas, bisakah seorang yang meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka?
Baca juga: Kapolda Metro Bentuk TGPF, Usut Kasus Mahasiswa UI Hasya Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Baca juga: Beda Versi Kronologi Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, polisi tidak bisa menetapkan tersangka orang yang sudah meninggal.
"Polisi keliru, orang yang sudah meninggal itu berhenti sebagai subjek hukum. Karena itu, tidak bisa lagi dilekatkan status apa pun, termasuk tersangka," kata Fickar kepada Kompas.com, Senin (30/1/2023).
Ia menuturkan, polisi seharusnya menetapkan orang yang masih hidup sebagai tersangka, karena ketidakhati-hatiannya menyebabkan kematian orang lain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.