Dikutip dari Antara, menurut Sekretaris Pokja IV Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi DKI Jakarta Hernalom Gultom, anak dikatakan stunting jika memiliki tinggi badan di bawah standar dari WHO.
Ia menjelaskan, perhitungan stunting dilakukan dengan cara mengurangi tinggi anak dengan angka 2 sesuai standar deviasi dari kurva pertumbuhan anak menurut WHO.
Contohnya, anak laki-laki usia dua tahun yang memiliki tinggi 87 cm. Jika anak itu berusia dua tahun, maka tinggi badan minimalnya adalah 81 cm.
Selain dari tinggi badan, anak juga harus dilihat perkembangannya sehari-hari.
Anak usia 3 bulan, contohnya, seharusnya bisa tidur telentang dan mengangkat kepalanya sendiri. Ketika anak umur 6 tahun bisa duduk sendiri.
Terpisah, berdasarkan program dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pertumbuhan dan perkembangan anak balita rutin dilakukan setiap satu bulan sekali oleh tenaga kesehatan melalui posyandu.
Pemantauan pada anak usia 0-24 bulan dilakukan setiap tiga bulan sekali, sementara pada anak usia 24-72 bulan dilakukan setiap enam bulan.
Pengukuran panjang bayi dan tinggi badan balita dan bayi di bawah dua tahun dilakukan minimal tiga bulan sekali.
Pengukuran stunting juga dilakukan untuk mengukur panjang badan anak di bawah dua tahun dan tinggi badan anak berusia dua tahun ke atas menggunakan alat antropometri yang tersedia di puskesmas.
Baca juga: Kasus Stunting Tinggi, Ini Dia Penyebab dan Cara Mengatasinya