Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Kesejahteraan, Berapa Gaji Perangkat Desa?

Kompas.com - 26/01/2023, 10:51 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggeruduk Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Mereka menggelar unjuk rasa setelah ribuan kepala desa (kades) turun ke jalan menyuarakan perpanjangan masa jabatan menjadi dari 6 tahun menjadi 9 tahun pada Selasa (17/1/2023).

Ada enam tuntutan yang mereka suarakan dalam aksi tersebut, seperti mendukung usulan revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, status ASN atau PPPK, dan pembangunan desa.

Mereka juga menuntut gaji perangkat desa berasal dari APBM melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus bukan dari pertimbangan kabupaten, yaitu Alokasi Dana Desa (ADD).

Baca juga: Di Balik Demo Tuntutan Kades dan Perangkat Desa, Apa yang Terjadi?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sudah menemui massa dari PPDI yang menggelar unjuk rasa.

Tito menyampaikan bahwa para perangkat desa mengeluh karena banyak yang diberhentikan oleh kades.

"Saya dengar hari ini ada aksi juga penyampaian pendapat di muka umum oleh PPDI, Persatuan Perangkat Desa Indonesia. Ada tiga yang mau disampaikan. Kemarin, sudah ketemu langsung sama saya," ujar Tito dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Mengapa Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Harus Ditolak?

Lantas, berapa gaji yang diterima perangkat desa sehingga mereka berharap kesejahteraannya diperhatikan pemerintah dan DPR?

Gaji perangkat desa

Nominal gaji perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas pp Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP tersebut juga mengatur nominal gaji yang diterima kades beserta sekretaris desa (sekdes) dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 81 ayat (2)c menetapkan bahwa perangkat desa berhak mendapat gaji paling sedikit Rp 2.022.2200 atau setara gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Baca juga: Viral Video Kades di Wonosobo Sumbang Tanah untuk Makam Pasien Virus Corona

Suasana demo yang digelar Persatuan Perangkat Desa Indonesia di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023). KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI Suasana demo yang digelar Persatuan Perangkat Desa Indonesia di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).

Gaji perangkat desa, termasuk kades dan sekretaris desa, dianggarkan dalam APBDesa yang sumbernya dari ADD menurut Pasal 81 ayat (1).

Pasal 81 ayat (3) juga mengatur, jika ADD tidak cukup untuk menggaji perangkat desa beserta kades dan sekretaris desa, hal ini dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBdesa selain Dana Desa.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepada desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Wali Kota," bunyi Pasal 81 ayat (4).

Sementara itu, PP yang sama turut menetapkan gaji kades sebesar Rp 2.426.640 atau setara dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Sekretaris desa juga berhak mengantongi gaji sebesar Rp 2.224.420 atau setara gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Baca juga: Viral, Video Kades di Wonosobo Sumbangkan Gajinya untuk Tangani Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com