Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sterilisasi Gratis Kucing DKI Jakarta, Simak Syarat dan Jadwalnya

Kompas.com - 23/01/2023, 07:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Provinsi DKI Jakarta menggelar program sterilisasi kucing lokal berpemilik tahun 2023.

Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta.

"Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Provinsi DKI Jakarta akan mengadakan kembali Program Sterilisasi Kucing Lokal Berpemilik Tahun 2023," tulis akun tersebut.

Akun ini juga menginformasikan bahwa program tersebut gratis.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Pusat Dwi Yani Herawati mengatakan, tujuan program sterilisasi ini adalah agar tidak terjadi penelantaran kucing.

"Mengendalikan populasi kucing domestik sehingga tidak terjadi penelantaran atau kekerasan pada kucing yang tidak diinginkan," kata Dwi Yani dihubungi Kompas.com, Minggu (22/1/2023).

Baca juga: Kucing Ternyata Tahu Namanya Sendiri, Nama Kucing Lain, dan Nama Pemiliknya

Sementara itu, Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, Theresia Ellita mengatakan, bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengikuti program sterilisasi kucing tersebut maka bisa melakukan pendaftaran di Pusyankeswannak di setiap wilayah.

Ia menyebut, nantinya jumlah kuota akan ditentukan oleh Pusyankeswannak masing-masing wilayah.

"Lokasi pelaksanaan (sterilisasi) di Pusyankeswannak," kata dia.

Ilustrasi kucing terkena kutu.Shutterstock/Elnur Ilustrasi kucing terkena kutu.

Syarat sterilisasi gratis kucing bagi warga DKI Jakarta

Lebih lanjut Ellita menjelaskan, bahwa terdapat beberapa syarat untuk melakukan sterilisasi kucing di Pusyankeswannak DKI Jakarta, berikut di antaranya:

  • Memiliki KTP warga DKI Jakarta bagi pemilik
  • Jenis kucing lokal/domestik
  • Kondisi kucing sehat dan tidak bunting bagi kucing betina
  • Umur kucing lebih dari 7 bulan.

Sementara itu, mengutip unggahan akun @pusyankeswannak, sejumlah persyaratan lainnya yakni untuk yang melakukan sterilisasi di Puskeswan Ragunan hanya diperbolehkan membawa maksimal dua ekor kucing betina.

Pemilik juga diharuskan melakukan konfirmasi ulang kedatangan maksimal 3 hari sebelum pelaksanaan ke narahubung di masing-masing wilayah.

Selain itu, kucing yang akan disterilkan dipuasakan selama 6-8 jam sebelum sterilisasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com