Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Minta Masa Jabatan Ditambah Jadi 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa?

Kompas.com - 20/01/2023, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Besaran tersebut setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Baca juga: Beredar Video Kades Selamatkan Warganya yang Terjebak Banjir, Bagaimana Ceritanya?

Gaji sekretaris desa

Sementara itu, sekretaris desa juga mendapatkan penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji PNS golongan II/a.

Penghasilan tetap turut diberikan kepada perangkat desa lainnya sebesar Rp 2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3).

Adapun, besaran penghasilan tetap kepala desa ditetapkan setelah PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Febuari 2019 yang lalu.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Tiap Jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com