Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Siswi Bawa Bayi ke Sekolah, Warganet: Sebaiknya Jangan Dikeluarin

Kompas.com - 19/01/2023, 15:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan video mengenai siswi yang menggendong anak di sekolah.

Warganet banyak mengomentari unggahan tersebut dan memberikan pendapat baik yang dinilai pro maupun kontra. 

Apresiasi sekolah

Warganet yang pro, mengapresiasi sikap sekolah yang memilih untuk tidak mengeluarkan siswi tersebut meski hamil dan memiliki anak. 

Meski demikian, mereka tidak berharap anak siswi tersebut dibawa ke sekolah.

"Menurut gue sih memang sebaiknya jangan dikeluarin dari sekolah karena school supposed to be fair for everyone. Tapi ya bayinya ga usah dibawa ke sekolah juga,yg hamil satu yg nanggung satu kelas," tulis akun ini.

Dianggap menormalisasi siswi hamil

Sementara warganet yang kontra menganggap, membiarkan siswi hamil dan memiliki anak tetap sekolah dinilai dapat menormalisasi tindakan tersebut. 

Mereka menilai dengan mengeluarkan siswi yang kedapatan hamil di luar nikah bisa memberikan efek jera bagi siswi tersebut. 

Lantas, bagaimana sekolah harus memperlakukan siswi yang kedapatan hamil di luar nikah?

Baca juga: Viral, Twit soal Libur Kuliah Semester Ganjil di Unpad Sangat Lama, Kampus Beri Penjelasan

Pendapat KPAI: siswi berhak mendapat pendidikan

Menanggapi hal itu, Komisionar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan, keputusan sekolah untuk merumahkan sementara siswi yang kedapatan hamil merupakan langkah yang lebih bijak.

Sebab menurutnya, siswi tersebut tetap berhak mendapatkan pendidikan dasar sampai selesai.

Selanjutnya apabila siswi tersebut telah melahirkan, pihaknya meminta agar siswi tidak membawa bayinya ke sekolah.

"Hal itu akan melindungi anak dari potensi bully atau perundungan, kekerasan dan lain-lain, serta melindungi hak anak yang lainnya dalam menjalankan pendidikan dengan nyaman," kata Ai kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Ai menegaskan, pendidikan merupakan hak dasar setiap orang yang tidak boleh direduksi sedikit pun.

Baca juga: Viral, Foto Kecelakaan Truk di Jalan Tol Dalam Kota, Bagaimana Kondisi Saat Ini?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com