Zudan menambahkan, hal lain yang membedakan e-KTP untuk WNI dan WNA adalah masa berlakunya.
E-KTP untuk WNI berlaku seumur hidup, sedangkan mereka yang statusnya WNA mendapat e-KTP yang masa berlakunya sesuai izin tinggal tetap.
Baca juga: Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti?
Zudan menegaskan bahwa penerbitan e-KTP untuk WNA dikontrol oleh Ditjen Dukcapil.
Sejak 2011 hingga saat ini, pihaknya telah meluncurkan 16.915 e-KTP untuk WNA.
"Jadi penerbitan KTP elektronik sudah berlangsung lama," tutur Zuan.
Ia menjelaskan, penerbitan KTP untuk WNA sudah berlangsung di Indonesia sejak 1977.
Hal tersebut terjadi sebelum pemerintah melakukan perubahan dari KTP biasa menjadi e-KTP.
"KTP unntuk WNA itu sepenuhnya dikontrol penerbitannya oleh Direktorat Jenderal Dukcapil," pungkas Zudan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.