Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Terdakwa Kasus Sering Mengubah Penampilan Selama Persidangan?

Kompas.com - 14/01/2023, 15:25 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Pengubahan penampilan juga dimaksudkan memengaruhi majelis hakim agar terlihat tidak sombong dan bergaya," kata Fickar.

Maka kebanyakan terdakwa akan mengubah penampilan mereka supaya lebih bersahaja.

"Yang tujuan akhirnya ingin mengesankan sebagai orang baik yang tidak berdaya," tuturnya.

Padahal, pengubahan penampilan itu tidak akan menjadi pertimbangan hakim selama persidangan.

"Padahal hakim tidak akan mempertimbangkan sama sekali," ujar Fickar.

"Kecuali jika dia (terdakwa) membayar kompensasi kerugian pada korban atau kepada negara," imbuhnya.

Dengan begitu, hal itu bisa mengurangi tanggung jawabnya secara yuridis dan bisa memengaruhi besaran hukuman.

Baca juga: Mengapa Persidangan Bharada E Dilakukan Terpisah dan Online?

Dikaitkan dengan nerd defense

Salah satu pengubahan penampilan yang kentara adalah penggunaan kacamata pada terdakwa kasus yang tidak dimaksudkan untuk membantu indera penglihatan.

Tindakan tersebut dikenal dengan teknik nerd defense atau pembelaan si kutu buku.

Di Amerika nerd defense ini telah menjadi tren. Terdakwa akan mengenakan kacamata, biasanya berbingkai hitam, agar terlihat terhormat di mata juri.

Penelitian yang dilakukan pada 2008 di American Joournal of Forensic Psychology menunjukkan bahwa cara ini membuat terdakwa terlihat lebih cerdas, jujur, dan tidak mengancam.

Bahkan penampilan berkacama membuat terdakwa tidak seperti penjahat.

Studi ini juga menemukan bahwa terdakwa yang mengenakan kacamata cenderung dibebaskan.

"Kami menemukan bahwa kacamata cenderung membuat terdakwa terlihat lebih cerdas dan tidak terlalu mengancam juri secara fisik," kata Profesor Psikologi SUNY Oneonta, Michael Brown dilansir dari Daily News

Lantas, apakah langkah terdakwa ini dibolehkan dalam ranah hukum?

"Boleh, asal tidak mengganti identitas karena akan mengganggu soal kepastian hukum tentang identitas pelaku kejahatan," tutup Abdul Fickar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com