Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warung Kecil Tak Bisa Jual LPG 3 Kg, Begini Cara Daftar Agen Resmi LPG Pertamina

Kompas.com - 14/01/2023, 12:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberlakukan aturan penjualan elpiji 3 kg atau gas melon hanya bisa dilakukan pada penyalur-penyalur resmi.

Dengan adanya aturan ini, maka penyaluran maupun penjualan di tingkat pengecer tak bisa lagi dilakukan.

Masyarakat kini hanya bisa membeli elpiji 3 kg di sub penyalur.

Langkah ini diambil karena Pertamina ingin agar proses pendataan konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ke depan pembelian gas LPG 3 kg diharuskan dilakukan melalui agen resmi.

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara daftar agen resmi?

Baca juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP di 2023, Begini Caranya

Baca juga: Gas Elipiji 3 Kg, Beli Harus Pakai KTP, Tidak Dijual di Warung Kecil

Cara daftar agen resmi LPG Pertamina

Dikutip dari Pertamina, untuk bisa menjadi agen LPG 3 kg resmi Pertamina, tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran agen LPG.

Untuk bisa melakukan pendaftaran, maka syarat utama mitra adalah harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).

Selain itu, sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran ke Pertamina, yakni:

  1. Hasil scan KTP
  2. NPWP perusahaan
  3. Bukti penguasaan lahan
  4. Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online
  5. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
  6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
  7. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
  8. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.

Persyaratan lainnya adalah calon mitra menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lain.

Setelah melakukan pendaftaran, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan keagenan LPG 3 kg dan diikat kontrak.

Nantinya, operasional agen LPG 3 kg harus sesuai dengan SOP PT Pertamina.

Perekrutan dan pengadaan karyawan merupakan tanggung jawab pemohon. Para pekerja wajib bekerja sesuai etika kerja standar PT Pertamina.

Baca juga: Benarkah Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP pada 2023? Ini Penjelasan Pertamina

Syarat perizinan agen LPG 3 kg

Terdapat sejumlah syarat umum perizinan agen LPG PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 bulan usai ia dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO berdasarkan surat resmi PT Pertamina.

Sejumlah persyaratan administrasi izin baru agen LPG 3 kg tersebut, yakni:

  1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Surat Referensi Bank.
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
  6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
  7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
  9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
  10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
  11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
    • Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
    • Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
    • Pakta Integritas
  12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Poin 1 sampai dengan 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Baca juga: Beli LPG 3 Kg Pakai KTP di 2023, Berikut Ini Cara dan Tahapannya

Syarat sarana dan fasilitas agen LPG 3kg

Berikut sejumlah syarat sarana dan fasilitas untuk menjadi agen LPG 3 kg, yakni:

  1. Penguasaan tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa yang memenuhi persyaratan
  2. Tempat usaha atau gudang dilengkapi ventilasi dan sarana fasilitas sesuai ketentuan PT Pertamina/HSE yakni:
    • Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai gudang dan 40 persen dari luasan gudang.
    • Lantai gudang setinggi bak Truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.
    • Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
    • Dilengkapi dengan Gas Detector.
    • Dilengkapi peralatan listrik explotion proof.
    • Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.
    • Penumpukan tabung maksimal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong
  3. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) unit truk yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) unit pick up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui truk
  4. Memiliki alat timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh dinas metrologi dan dikalibrasi setiap tahun
  5. Memiliki alat pemadam api ringan (APAR) ditempatkan di gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait).
  6. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang dan outlet
  7. Melengkapi karyawannya dengan kartu identitas, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama agen, logo elpiji dan nama petugas yang bersangkutan\Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan
  8. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif
  9. Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina
  10. Memiliki sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi hotline agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).

Baca juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP di 2023, Begini Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com