Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Hal yang Tidak Bisa Jadi Alasan Perusahaan PHK Karyawannya

Kompas.com - 06/01/2023, 15:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

7. Menjalankan ibadah

Pasal 153 ayat (1)c mengatur larangan lain bagi pengusaha untuk melakukan PHK.

Pengusaha dilarang mem-PHK apabila pekerjanya menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

8. Perbedaan fisik atau paham

Alasan perbedaan paham, agama, termasuk aliran politik dilarang dijadikan alasan PHK oleh pengusaha.

Perbedaan lainnya yang juga dilarang sebagai alasan untuk melakukan PHK adalah suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

9. Hamil

Baca juga: 2,5 Jam Bertemu Menaker Secara Tertutup, Dua Bos Buruh Lobi 4 Poin Perppu Cipta Kerja

Ada larangan lain bagi pengusaha sebelum mereka melakukan PHK menurut Pasal 153 ayat (1)e.

Pada ayat tersebut diatur bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

10. Mengalami kecacatan

Terkahir, pengusaha dilarang mem-PHK apabila pekerjanya dalam keadaan cacar tetap.

Pekerja juga dilarang untuk di-PHK ketika sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com