Pasal 153 ayat (1)c mengatur larangan lain bagi pengusaha untuk melakukan PHK.
Pengusaha dilarang mem-PHK apabila pekerjanya menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
Alasan perbedaan paham, agama, termasuk aliran politik dilarang dijadikan alasan PHK oleh pengusaha.
Perbedaan lainnya yang juga dilarang sebagai alasan untuk melakukan PHK adalah suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
Baca juga: 2,5 Jam Bertemu Menaker Secara Tertutup, Dua Bos Buruh Lobi 4 Poin Perppu Cipta Kerja
Ada larangan lain bagi pengusaha sebelum mereka melakukan PHK menurut Pasal 153 ayat (1)e.
Pada ayat tersebut diatur bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Terkahir, pengusaha dilarang mem-PHK apabila pekerjanya dalam keadaan cacar tetap.
Pekerja juga dilarang untuk di-PHK ketika sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.