Lebih lanjut, Joni menerangkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta sudah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perkertaapian.
Pada Pasal 181 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang dilarang:
Ia menambahkan, aktivitas seperti itu dapat membahayakan keselamatan, sekaligus orang yang melanggar akan diberikan hukuman.
Baca juga: Libur Natal dan tahun Baru, PT KAI Divre I Sumut Sediakan 95.688 Tiket
"Dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling banyak Rp 15 juta," jelas Joni.
"Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007," tandasnya.
Joni juga menerangkan bahwa pelat (skip) merah yang dipukul anak-anak seperti dalam video yang beredar di Instagram itu disebut juga Semboyan 21.
Pelat merah atau Semboyan 21 adalah tanda akhiran rangkaian kereta api yang dipasang pada gerbong terakhir.
"Semboyan tersebut merupakan salah satu item penunjang keselamatan perjalanan kereta api," jelasnya.
"Untuk memberikan keyakinan kepada petugas stasiun tentang kelengkapan rangkaian kereta yang dilayaninya," pungas Joni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.