Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Syarat Vaksinasi untuk Perjalanan Kereta dan Pesawat Dicabut Usai PPKM Berakhir?

Kompas.com - 31/12/2022, 07:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12/2022).

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/12/2022).

Jokowi beralasan bahwa situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai.

Sebagaimana diketahui, di masa PPKM, pemerintah memberlakukan syarat minimal vaksinasi booster untuk pengguna kereta api jarak jauh, maupun pengguna moda transportasi pesawat.

Baca juga: Kombinasi Vaksin Covid-19 Booster Kedua untuk Lansia, Apa Saja?


Baca juga: Update Ketentuan Lengkap Vaksin Booster Kedua, Ini Daftarnya

Lantas, dengan dicabutnya PPKM, apakah berarti syarat vaksinasi untuk melakukan perjalanan juga dicabut?

Penjelasan Kemenhub dan Satgas

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati Adita mengatakan, pihaknya selalu merujuk kepada ketentuan dari Satgas Covid-19 terkait dengan syarat perjalanan kereta api maupun transportasi udara.

Sejauh ini, menurutnya belum ada perubahan terkait syarat vaksinasi untuk syarat perjalanan.

“Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita kepada Kompas.com, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Booster Kedua, sampai Kapan Masyarakat Harus Vaksin Covid-19?

Terpisah, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa meskipun kebijakan PPKM dicabut, Presiden tetap meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada.

“Kebijakan menggunakan masker di keramaian dan tempat tertutup serta mendorong vaksinasi lengkap dan booster tetap diperlukan,” ujar Wiku, Jumat (30/12/2022).

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tetap melaksanakan imbauan tersebut sembari memantau perkembangan kasus pascapencabutan PPKM.

“Bila keadaan tetap dan makin terkendali, tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan relaksasi kebijakan lainnya termasuk persyaratan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan,” katanya lagi.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Kasus Covid-19 disebutkan melandai

Salah satu penjual masker di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (19/5/2022)KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Salah satu penjual masker di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (19/5/2022)

Sementara itu, Jokowi menyampaikan bahwa situasi Covid-19 di Indonesia melandai. 

Hal itu mengacu dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia mengatakan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Baca juga: Airlangga Sebut Indonesia Sudah Masuk Fase Endemi Covid-19, Apa Itu?

Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.

Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Baca juga: 5 Mitos soal Covid-19, dari Semakin Ringan hingga Tak Lagi Butuh Masker

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Vaksin Covid-19 yang Paling Banyak Dipakai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com