CEO PT Cepat Sehat Indonesia, Eka S Oktalianto menjelaskan, surat sakit dari situs SuratSakit.com merupakan bagian dari layanan telemedisin atau diagnosis jarak jauh melalui teknologi komunikasi.
Dia mengatakan, durasi 15 menit pada iklan adalah rata-rata dari layanan surat keterangan sakit.
Kendati demikian, permintaan surat sakit online tidak semudah dan secepat yang dibayangkan.
"Di mana pertama user (pengguna) harus memilih gejala yang dialami," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).
Eka menuturkan, pengguna harus memilih gejala yang dialami pada menu "Dapatkan Surat Sakit" pada situs.
Selanjutnya, mereka akan diarahkan untuk mengisi kuesioner sebagai proses asesmen untuk mendapatkan data atau informasi.
Kemudian, lanjut dia, pengguna akan diarahkan untuk membayar, sebelum akhirnya meminta persetujuan dari dokter.
"Sebelum meminta approval dokter, itu kami mintakan dulu kartu identitas user, baik KTP, SIM, atau kartu identitas resmi lain," terang Eka.
Menurut dia, permintaan kartu identitas bertujuan untuk memastikan pengguna benar-benar ada dan sesuai dengan identitas resminya.
Apabila ternyata pengguna tak bisa melakukan klarifikasi identitas, Eka mengatakan bahwa pihaknya akan menolak permintaan surat sakit dan mengembalikan biaya.
"Setelah semua selesai verifikasi, baru kita minta approval dokter, dokter akan bisa review," tutur dia.
Baca juga: Video Viral Pajero TNI Tertimpa Truk Pasir, Diduga Potong Jalur dan Bunyikan Sirine
Menurut Eka, dokter melakukan tiga hal terhadap permintaan pengguna. Pertama, dokter dapat menolak permintaan surat keterangan sakit apabila merasa gejala terlalu ringan.
Kedua, dokter dapat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pengguna melalui fitur percakapan.
"Jadi kalau pertanyaan asesmen kami kurang jelas, dokter akan chat lagi untuk menambah informasi," lanjut dia.
Terakhir, dokter dapat menyetujui permintaan surat keterangan sakit dengan syarat. Misalnya, memberikan keterangan beristirahat selama satu hari, meski permintaan pengguna selama tiga hari.
"Intinya, kamu menyerahkan 100 persen ke dokter yang memang punya kompetensi. Pada akhirnya kami hanya media. Kami tidak boleh membuat itu otomatis karena menyalahi etika medis dan peraturan kesehatan," ucap Eka.
Terkait dokter yang hanya mencantumkan Surat Tanda Registrasi (STR) tanpa SIP dalam surat sakit, Eka mengatakan dapat disertakan apabila pengguna meminta.
"Di contoh surat sakit hanya tulisan STR, kalau dilihat STR-nya juga aktif. Untuk SIP memang tidak kami cantumkan, tetapi kalau diminta nanti kami juga bisa cantumkan," ujar dia.
Baca juga: Viral, Video Elpiji 3 Kg Dibuat Mainan dengan Dibenturkan Layaknya Lato-lato, Ini Kata Pertamina