Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Adanya Pengecekan Barang KW di Bandara Paris, Benarkah?

Kompas.com - 11/12/2022, 17:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tujuan pemeriksaan barang di bandara

Senada dengan Adita, pengamat penerbangan, Alvin Lie juga mengatakan bahwa keaslian barang bawaan penumpang pesawat bukan tugas petugas bandara.

Dia menjelaskan bahwa pengecekan barang bawaan para penumpang pesawat salah satunya bertujuan untuk mengetahui keamanan barang tersebut.

"Itu adalah untuk memeriksa apakah di dalam bagasi itu terdapat barang-barang yang tergolong berbahaya dan dilarang dibawa di penerbangan," jelas dia kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).

Barang-barang yang berbahaya tersebut di antaranya barang yang bersifat mudah terbakar, mudah meledak, beracun, gas bertekanan, hingga barang-barang yang menyerupai senjata.

Di dalam dunia penerbangan, barang-barang terlarang itu disebut dangerous goods.

Bahkan, pada penerbangan Internasional, pemeriksaan akan melewatkan x-ray oleh petugas bea cukai.

"(Pemeriksaan) bertujuan untuk mengetahui apakah di dalam bagasi tersebut ada indikasi barang-barang terlarang," jelas Alvin. 

Jika penumpang terdeteksi membawa barang-barang tersebut, petugas akan melarang barang tersebut dibawa. 

"Tidak boleh masuk bagasi maupun jadi barang jinjingan," tandas dia.

Baca juga: Cara Buat Avatar AI yang Sedang Viral di Instagram

Klasifikasi barang berbahaya

Menurut Federal Aviation Administration, barnag berbahaya adalah zat atau bahan apapun yang dapat menimbulkan risiko kesehatan, keselamatan, dan properti saat penerbangan.

Departemen Perhubungan Amerika Serikat mengklasifikasikan barang-barang yang dilarang dibawa saat penerbangan, di antaranya:

  • Kelas 1, bahan ayng bersifat peledak
  • Kelas 2, bahan yang berbentuk gas
  • Kelas 3, cairan yang mudah terbakar
  • Kelas 4, bahan yang mudah terbakan secara tiba-tiba dan barang yang berbahaya jika terkena air
  • Kelas 5, bahan oksidator dan perosida organik
  • Kelas 6, barang yang bersifat beracun
  • Kelas 7, bahan yang bersifat radioaktif
  • Kelas 8, bahan yang bersifat korosif
  • Kelas 9, barang berbahaya lainnya, misalnya baterai Lithium.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com