KOMPAS.com - Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 4 Desember 2022.
Adapun pemberlakuannya akan diterapkan di wilayah hukum Polresta Bandung.
Hal itu telah diinformasikan melalui unggahan di akun Instagram @tmcpolrestabandung, Selasa (29/11/2022).
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian membenarkan adanya penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau ETLE mulai 4 Desember 2022.
"Iya Mas," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Hati-hati Berkendara Tanpa Pelat Nomor, Korlantas Polri Akan Terapkan Face Recognition Tilang ETLE
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polresta Bandung (@tmcpolrestabandung)
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE dan Cara Bayarnya
Berikut beberapa kategori pelanggar yang akan ditindak melalui tilang elektronik:
Baca juga: Ramai soal Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE, Bagaimana Caranya?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.