KOMPAS.com - Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 4 Desember 2022.
Adapun pemberlakuannya akan diterapkan di wilayah hukum Polresta Bandung.
Hal itu telah diinformasikan melalui unggahan di akun Instagram @tmcpolrestabandung, Selasa (29/11/2022).
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian membenarkan adanya penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau ETLE mulai 4 Desember 2022.
"Iya Mas," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Hati-hati Berkendara Tanpa Pelat Nomor, Korlantas Polri Akan Terapkan Face Recognition Tilang ETLE
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE dan Cara Bayarnya
Berikut beberapa kategori pelanggar yang akan ditindak melalui tilang elektronik:
Baca juga: Ramai soal Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE, Bagaimana Caranya?