Perusahaan omnichannel commerce enabler, Sirclo Group, turut mengumumkan PHK terhadap 8 persen dari total karyawan.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (23/11/2022), PHK tersebut berlaku efektif per 22 November 2022.
Founder dan CEO Sirclo Group Brian Marshal mengatakan, keputusan PHK didasari pada kebutuhan untuk beradaptasi di tengah kondisi makro ekonomi saat ini.
Menurut dia, sebagai perusahaan teknologi, Sirclo Group berupaya untuk terus adaptif dalam melakukan penyesuaian bisnis agar mencapai pertumbuhan jangka panjang.
"Dalam situasi kondisi makro ekonomi yang menantang, Sirclo Group telah melalui serangkaian evaluasi internal dan akan melakukan perubahan yang signifikan, terutama dalam aspek fokus bisnis, untuk memastikan sustainability perusahaan," tutur Brian.
Brian pun memastikan, setiap karyawan terdampak akan menerima paket kompensasi sesuai hak dan peraturan berlaku.
Baca juga: 11.000 Karyawan Meta Induk Facebook Kena PHK, Ini Penyebabnya
Terbaru, perusahaan air minum kemasan dengen merek Alto, PT Tri Banyan Tirta Tbk juga mengambil langkah PHK terhadap 145 karyawan.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/11/2022), PHK merupakan imbas dari penghentian operasional salah satu pabrik perusahaan di Sukabumi, Jawa Barat.
Hal itu terungkap dalam dokumen laporan informasi dan fakta material yang diunggah di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Produsen air minum kemasan ini resmi menghentikan pabrik terhitung sejak 21 November 2022.
Corporate Secretary Tri Banyan Tirta, Januar Pitono menuturkan, penghentian kegiatan operasional pabrik merupakan langkah efisiensi biaya operasional perusahaan.
Pasalnya, biaya operasional pabrik di Sukabumi itu dinilai terlalu besar.
Namun demikian, pihaknya memastikan, pemangkasan karyawan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari , Ade Miranti Karunia, Haryanti Puspa Sari, Rully R. Ramli | Editor: Erlangga Djumena, Akhdi Martin Pratama, Yoga Sukmana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.