Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Buka Lowongan Kerja 60 Jabatan Direksi di Rumah Sakit, Lulusan S1 Bisa Mendaftar

Kompas.com - 25/11/2022, 14:25 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan kerja untuk jabatan Direksi di 60 rumah sakit yang tersebar di Indonesia. Pendaftaran bisa dilakukan mulai 23 November - 7 Desember 2022.

Lowongan kerja Kemenkes ini berdasarkan surat wakil menteri kesehatan Nomor KP.03.03/WAMENKES/74/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022.

Kesempatan kerja tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi.

"(Pendaftaran) sudah (dibuka), ada rilisnya," ujarnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (25/11/2022).

Lowongan kerja untuk jabatan Direksi ini ditujukan kepada ASN dan non-ASN yang berminat dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://seleksijpt.go.id.

Baca juga: DTO Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk 24 Posisi, Ini Syarat dan Cara Melamarnya


Posisi lowongan kerja yang dibuka

Lowongan kerja Kemenkes itu membuka 60 jabatan direksi untuk 60 rumah sakit vertikal di lingkungan Kemenkes yang tersebar di Indonesia.

Posisi tersebut meliputi jabatan direktur utama, direktur SDM, pendidikan dan penelitian, direktur perencanaan keuangan dan layanan operasional, direktur medik dan keperawatan, direktur layanan operasional, serta direktur keuangan dan barang milik negara.

Rincian posisi lowongan kerja yang dibuka bisa dilihat di sini.

Baca juga: Lowongan Kerja Anak Usaha KAI untuk Lulusan SLTA, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Syarat lowongan kerja Kemenkes

Bagi pelamar yang berminat mendaftarkan diri, harus memastikan diri bahwa mereka telah memenuhi persyaratan yang diberikan.

Berikut persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar lowongan kerja Kemenkes:

Persyaratan umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan
  4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan
  5. Tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan
  6. Memahami peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan rumah sakit
  7. Mempunyai komitmen terhadap pengembangan rumah sakit
  8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola klinis dan tata kelola rumah sakit yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan risiko
  9. Pendidikan paling rendah sarjana atau jenjang pendidikan Strata 1 atau setara
  10. Telah menyampaikan LHKPN tahun 2021 atau LHKASN tahun 2021 kepada instasi yang berwenang bagi ASN
  11. Bersedia menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara setelah diangkat menjadi deteksi bagi non ASN
  12. Menyampaikan bukti laporan pajak tahun terakhir tahun 2021
  13. Memiliki pengalaman bekerja di bidang kesehatan atau bidang tugas lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat paling sedikit 4 tahun
  14. Bersedia tidak melakukan penangkapan jabatan pada unit kerja atau institusi lain apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direksi rumah sakit bagi calon direksi yang berasal dari non ASN
  15. Bersedia diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum bagi calon direksi yang berasal dari non-ASN.

Persyaratan khusus:

1. Direktur utama

  • Pendidikan minimal dokter atau dokter gigi yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahansakitan

2. Direktur yang mempunyai tugas di bidang medik dan keperawatan

  • Pendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi

3. Direktur yang mempunyai tugas di bidang sumber daya manusia

  • Pendidikan dan penelitian berpendidikan paling rendah S1 atau setara semua jurusan

4. Direktur yang mempunyai tugas di bidang keuangan

Halaman:

Terkini Lainnya

Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Tren
Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Tren
Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Tren
Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Tren
Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com