Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan Baru, Daerah yang Sudah Tetapkan UMP 2023 Diminta untuk Revisi

Kompas.com - 20/11/2022, 16:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Para pekerja kini menanti penetapan upah minimum 2023 yang akan segera diumumkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Sedianya, upah minium provinsi (UMP) maksimal harus diumumkan pada Senin (21/11/2022), tetapi adanya penyesuaian formula membuat jadwal itu mundur.

Diketahui, upah minimum 2023 sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Atas berbagai pertimbangan, penetapan upah minimum kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Kendati demikian, sejumlah daerah tercatat sudah mengumumkan UMP 2023, sebelum adanya aturan terbaru itu.

Baca juga: Kecewa Permenaker Upah Minimum 2023, Apindo Jabar: Formula Aneh bin Ajaib

Formula baru

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi meminta, pemerintah daerah yang sudah menetapkan UMP 2023 untuk menyesuaikannya dengan formula baru.

"Dengan hadirnya regulasi yang baru, tentunya mereka akan menyesuaikan kebijakannya terkait dengan upah minimum," kata Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (20/11/2022).

Karena itu, Anwar menyebut batas waktu pengumuman upah minimum kini diundur selama 7 hari.

Artinya, UMP 2023 harus diumumkan maksimal pada 28 November 2022 dan UMK 2022 7 Desember 2022.

Diketahui, ada tiga provinsi yang telah menetapkan UMP 2023 sebelum adanya aturan baru, yaitu Papua Barat, Riau, dan Jambi.

Papua Barat sebelumnya menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp 82.000, Jambi Rp 131.847, dan Riau Rp 166.436.

Baca juga: Pengusaha Sebut Angka Pengangguran Bisa Naik jika Formula Upah Minimum Diubah

Namun, mereka kini harus menyesuaikan nominal UMP 2023, seiring adanya aturan baru.

Diberitakan sebelumnya, upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Menaker Ida Fauziyah menuturkan, formula PP Nomor 26 Tahun 2021 dirasa belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi masyarakat saat ini.

Menurutnya, upah minimum tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 ini saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida dalam keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram Kemnaker.

Ida berharap, penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com