Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.
Penyelenggara juga wajib menyediakan sistem pembayaran digital untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
Baca juga: Profil WR Supratman, Sosok di Balik Peringatan Hari Musik Nasional 2021
Aturan baru mengenai pembatasan penyelenggaraan konser di DKI Jakarta ini merupakan arahan langsung dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Masih dilansir dari sumber yang sama, Heru meminta Disparekraf DKI Jakarta agar membatasi perizinan konser imbas kenaikan kasus Covid-19.
"Iya, diperketat. Kemarin saya minta kepada Kepala Dinas Pariwisata untuk mengurangi perizinan," ujar Heru.
Pengetatan aturan izin konser musik di DKI Jakarta ini juga belajar dari kasus festival musik "Berdendang Bergoyang" yang melakukan penjualan tiket melebihi kapasitas.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Jakarta
Pada September 2022 lalu, panitia konser itu diketahui menjual sekitar 13.000 tiket konser. Kemudian, pada Oktober 2022, sebanyak 14.000 tiket kembali dijual sehingga total ada 27.000 tiket terjual.
Padahal, dalam surat izin keramaian dari panitia menyebutkan bahwa jumlah penonton tidak sebanyak tiket yang dijual.
Sementara itu, dari pengajuan jumlah kapasitas penonton juga berbeda. Jumlah kapasitas penonton yang diajukan kepada Satgas Covid-19 dan Disparekraf DKI Jakarta hanya 3.000 dan 5.000 orang.
Baca juga: Menyoal Aturan Pilkada 2020 yang Membolehkan Konser Musik dan Kerumunan Massa...