KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan aturan terbaru penyelenggaraan konser musik di Ibu Kota Indonesia.
Aturan baru penyelenggaraan konser musik itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I Covid-19 di sektor usaha pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, aturan tersebut sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas event musik yang menimbulkan potensi kerumunan, kerawanan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.
"Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif," ujarnya, dikutip dari Antara.
Baca juga: Manfaat Mendengarkan Musik bagi Ibu Hamil, Janin, dan Bayi
Berikut beberapa poin-poin aturan baru penyelenggaraan konser musik di DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam SK No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022:
Disparekraf DKI Jakarta membatasi kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen.
Tujuannya untuk keamanan dan keselamatan pengunjung.
"Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen," kata Andhika, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (12/11/2022).
Baca juga: Mengenang Ismail Marzuki, Maestro Musik Indonesia yang Meninggal di Pangkuan Sang Istri...
Selain mengatur kapasitas penonton, konser musik di DKI Jakarta juga hanya bisa digelar dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Penyelenggaran juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT).
Tak hanya itu, penyelenggara juga wajib mengantongi izin keramaian dari otoritas kepolisian.
Baca juga: 5 Tempat yang Wajib Bayar Royalti Musik dan Besaran Tarifnya
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan pemeriksaan. Artinya, pengunjung yang diizinkan masuk hanya mereka yang berkategori hijau.
Disparekraf juga mengimbau agar pihak penyelenggara mengatur alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta tata letak.
Begitupun dnegan tempat pertemuan atau kegiatan, seperti meja, kursi, lorong, jalur vakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran Covid-19.