Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Cara Pasang Set Top Box agar Bisa Tonton Siaran TV Digital

Kompas.com - 02/11/2022, 12:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap mulai hari ini, Rabu (2/11/2022).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, ada 514 wilayah di Indonesia yang melakukan migrasi TV analog ke digital.

Termasuk, di antaranya adalah 222 wilayah yang akan migrasi pada 2 November 2022.

"Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan dilaksanakan ASO pada 2 November 2022, dan 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terrestrial. Dengan demikian, ada 222 kabupaten kota yang total ASO (2 November)," kata Johnny, dikutip dari Kompas.com (25/10/2022).

Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan STB Gratis dari Pemerintah

Alasan penghentian siaran TV analog dilakukan bertahap lantaran distribusi set-top-box (STB) atau alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suarat agar dapat ditampilkan di TV analog, belum tuntas.

Perincian daftar wilayah yang tak lagi bisa menyaksikan TV analog mulai hari ini, dapat dilihat di sini.

Sementara itu, bagi masyarakat yang kebingungan terkait migrasi siaran analog ke digital, Kominfo sudah menyediakan posko melalui kontak layanan di nomor telepon 159 atau chatbot WhatsApp di nomor 08118202208.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses informasi terkait siaran penghentian TV digital melalui laman website resmi Kominfo, https://siarandigital.kominfo.go.id.

Baca juga: Siaran TV Analog Dihentikan secara Bertahap Mulai Besok, Cek Wilayahnya!

Cara pasang STB

Cara memasang STB agar bisa menonton siaran digitalKOMPAS.com/Kevin Rizky Pratama Cara memasang STB agar bisa menonton siaran digital

Tanpa perlu membeli televisi baru, masyarakat bisa menikmati siaran TV digial dengan cara memasang set-top-box (STB).

Sebelum dapat menayangkan siaran dari sinyal digital, masyarakat perlu mengatur STB ke TV analog.

Berikut langkah-langkah untuk memasang STB ke TV analog:

  • Siapkan STB dan TV analog.
  • Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.
  • Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati.
  • Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog.
  • Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama "ANT IN" dan tersedia di bagian punggung STB.
  • Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.
  • Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
  • Pastikan STB telah terhubung dengan daya.
  • Nyalakan STB dan TV analog.
  • Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV.
  • Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.
  • Bila daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan Anda bisa segera menikmati siaran digital di TV analog.

Baca juga: Tidur di Depan Televisi yang Menyala? Kenali Beberapa Risikonya

Penghentian siaran TV analog tidak perlu ditunda

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan kerja di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/9/2022).KOMPAS.com/ AJI YK PUTRA Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan kerja di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/9/2022).

Terpisah, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO0 pada 2 November 2022 tidak perlu ditunda. Pasalnya, Indonesia dinilai sudah lama tertinggal dalam menerapkan penyiaran televisi secara digital.

"Soal digitalisasi kan memang sudah ada perintah Undang-Undang dan pemerintah kementerian kominfo sudah melakukan persiapan-persiaoan dan sudah lama saya kira ada diiklankan di mana-mana," ujar Ma'ruf di Depok, Senin 931/1/20220, dikutip dari keterangan video.

Ma'ruf menjelaskan, digitalisasi penyiaran sudah sesuai dengan perintah Undang-Undang, yakni pasal 72 UU No 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

Baca juga: Ramai soal Siaran Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Televisi, Ini Tanggapan KPI...

Alasan mengapa harus pindah ke TV digital

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, ada 5 alasan mengapa harus migrasi ke TV digital.

  • Pertama, menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Kedua, menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.
  • Ketiga, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para lembaga penyiaran melalui infrastructure sharing.
  • Keempat, mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.
  • Kelima, melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.

Selain kelima alasan di atas, migrasi TV analog ke TV digital juga dapat menghemat penggunaan pita frekuensi penyiaran (pita 700 Mhz) yang terbatas.

Nantinya, hasil penghematan frekuensi ini akan dimanfaatkan untuk keperluan lain, seperti internet 5G.

Baca juga: Mengenal Jaringan 5G, Cara Kerja dan Bahayanya

Infografik: Kelebihan TV Digital dibanding TV Analog

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Tren
Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Tren
Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com