Oleh: Alifia Putri Yudanti dan Ikko Anata
KOMPAS.com - Keadilan adalah hak yang harus dimiliki oleh semua manusia. Bahkan, pada sila kelima pada Pancasila berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” yang menekankan pentingnya keadilan.
Realitasnya, tak semua bisa mendapat kesempatan yang sama untuk mencicipi keadilan, terlebih bagi mereka yang berada di kelas bawah. Sebab, kini semua hal bisa diputarbalikan jika seseorang memiliki jabatan, kekuasaan, hingga uang penutup mulut.
Tokoh Agung dalam original series milik siniar Tinggal Nama bertajuk “Meja yang Tak Lagi Hijau” yang bisa diakses melalui dik.si/TNAgungE5, juga merasakan hal serupa. Saat ia membutuhkan keadilan, tak ada orang yang mampu membantunya.
Prinsip keadilan pertama kali didefinisikan oleh Aristoteles lebih dari dua ribu tahun yang lalu. Filsuf ini mengungkapkan, “Yang sama harus diperlakukan sama dan yang tidak sama tidak diperlakukan sama.”
Misalnya, jika A dan B melakukan pekerjaan yang sama, secara adil mereka harus dibayar dengan upah yang sama. Apabila A dibayar lebih dari B karena dia laki-laki, ada ketidakadilan di situ karena jenis kelamin tidak relevan dengan pekerjaannya.
Jika melihat dari pengertiannya, keadilan berarti memberikan hak yang sama bagi semua orang. Artinya, jika manusia memiliki latar belakang sosial yang berbeda dikumpulkan dalam satu ruangan, mereka berada dalam posisi setara.
Itu sebabnya, konsep keadilan kerap digunakan dalam bidang hukum untuk menilai dan menimbang hukuman yang setimpal. Tentunya, dalam pertimbangan itu harus sesuai dengan standar kebenaran terkait tindakan yang telah diperbuat.
Baca juga: Mengenal Sistem Peradilan Anak di Indonesia
Selain itu, Indonesia merupakan negara yang memiliki Pancasila sebagai dasar negara. Di dalam dua silanya, khususnya sila kedua dan kelima, terdapat kata adil dengan konteks sosial dan masyarakat.
Bila dilihat dari kedua sila tersebut, manusia yang merupakan bagian dari masyarakat, ada norma sosial dan agama yang harus dihormati sekaligus ditaati agar semua orang merasakan keadilan yang sama.
Keadilan ini juga tercermin dalam sistem pemerintahan Indonesia, yaitu demokrasi. Pendek kata, seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk turut serta dalam kegiatan pemerintahan, seperti Pemilu dan Pilkada.
Bila melihat konteks dalam bermasyarakat, keadilan juga diperlukan ketika ada perbedaan pendapat, khususnya di kala harus membuat keputusan. Pasalnya, sebuah keputusan harus menghadirkan manfaat dan solusi tanpa merugikan pihak mana pun.
Bahkan, argumen tentang keadilan memiliki sejarah panjang dalam peradaban barat. Dari Republik (2003) oleh Plato hingga A Theory of Justice (1971) oleh Harvard John Rawls, yang merupakan karya besar etika, menyatakan bahwa keadilan adalah bagian inti sentral dari moralitas.
Dikutip dari Santa Clara University, ada berbagai jenis keadilan. Pertama adalah keadilan distributif yang mengacu pada sejauh mana lembaga masyarakat dapat memastikan dan menerapkan keadilan secara merata di masyarakat. Jika tak adil, lembaga itu harus dirombak sistemnya.
Kedua adalah keadilan retributif atau korektif. Keadilan ini berlandaskan pertimbangan kriteria yang relevan, seperti motif kejahatan, dan mengabaikan alasan yang tak relevan.