KOMPAS.com – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehataan rencananya akan segera dibuka.
Pengadaan PPPK nakes di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar, yaitu eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dikutip dari KemenpanRB.
Terdapat sejumlah syarat PPPK nakes 2022 sesuai peraturan tersebut yakni:
1. Pelamar untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) maka wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat dua tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
Sedangkan untuk jenjang madya sesuai jabatan yang dilamar wajib memiliki pengalaman 3 tahun untuk jenjang muda daan 5 tahun untuk jenjang madya.
2. Sementar itu bagi pelamar pada jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan STR maka wajib memiliki pengalaman dihitungdari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
Serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai jabatan yang dilamar.
Alex juga melanjutkan terdapat sejumlah afirmasi yakni:
Sesuai dengan surat dari Kemenpan tersebut jumlah soal nantinya akan berjumlah 145 soal. Berikut rinciannya:
Pembagian durasi waktu untuk pengerjaan soal yakni:
Nilai ambang batas bagi peserta seleksi PPPK Nakes sesuai aturan ini yakni: