Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBM RON 88 dan 89 Dihapus Tahun Depan, Apakah Pertalite Termasuk?

Kompas.com - 27/10/2022, 10:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Research Octane Number (RON) 88 dan 89 mulai 1 Januari 2023.

Larangan ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Keputusan itu ditetapkan pada 11 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.

Setelah Premium dengan RON 88 dan 89 dihapus, apakah Pertalite juga akan dihapus?

Baca juga: Mulai 1 Januari 2023, BBM Jenis RON 88 dan 89 Dilarang Beredar di Indonesia

Penjelasan BPH Migas

Terkait apakah Pertalite akan dihapus tahun depan, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman memastikan, Pertalite tak masuk dalam larangan tersebut.

"Tidak masuk, karena Pertalite RON 90," kata Saleh saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/10/2022).

Sebagai informasi, RON atau angka oktan merupakan ukuran stabilitas bahan bakar.

Angka oktan menunjukkan seberapa tinggi tekanan yang akan diberikan sampai pada akhirnya bahan bakar akan terbakar secara spontan.

Dikutip dari laman MyPertamina, Pertalite adalah bahan bakar gasoline yang memiliki angka oktan atau RON 90. Sementara itu, jenis BBM yang masuk ke dalam RON dan 89 adalah Premium.

Premium disebut dapat digunakan pada kendaraan bermotor bensin dengan risiko kompresi rendah, yaitu di bawah 9:1.

Di Indonesia, jenis BBM yang memiliki nilai oktan paling tinggi adalah Pertamax Racing dengan nilai oktan minimal 100.

Pertamax Racing khusus diperuntukkan bagi kendaraan balap dan kendaraan berkompersi mesin lebih tinggi dari 13:1.

Selanjutnya, Pertamax Turbo memiliki nilai oktan sebesar 98 dan kadar sulfur rendah, sehingga tidak merusak kualitas udara.

Untuk Pertamax, nilai oktannya minimal 92 berstandar internasional dan sangat direkomendasikan untuk kendaraan berkompresi 10:1 hingga 11:1.

Baca juga: Alasan Pemerintah Melarang Penjualan BBM RON 88 dan 89 per 1 Januari 2023

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com