Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Penting Sidang Dakwaan Bharada E, Sempat Berdoa Sebelum Menembak

Kompas.com - 19/10/2022, 14:01 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar ajudan dan bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari kehendak jahat tersebut, saksi justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar jaksa dalam persidangan, dikutip Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Sebelum peristiwa maut itu terjadi, Sambo meminta Eliezer untuk menembak Yosua. Permintaan itu disampaikan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Perdana Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

3. Pistol Brigadir J diserahkan Bharada E ke Ferdy Sambo

Bharada E disebut sebagai orang yang menyerahkan pistol HS milik Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada Ferdy Sambo sebelum penembakan terjadi pada 8 Juli 2022.

Dalam dakwaan Eliezer disebutkan, guna meminimalisir perlawanan, Sambo harus memastikan Yosua tidak lagi memegang senjata api.

"Saksi Ferdy Sambo menanyakan keberadaan senjata api korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah diamankan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dengan terlebih dahulu mengatakan, 'mana senjata Yosua?,'" kata jaksa penuntut umum, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Bharada E kemudian menjawab 'ada, disimpan di mobil Lexus LM!'. Kemudian, Sambo meminta Bharada E mengambil senjata api milik Yosua.

Setelah itu, Bharada E turun ke lantai 1 menggunakan lift dan mengambil senjata api HS milik Yosua lalu kembali ke lantai 3 untuk menyerahkan senjata api itu pada Sambo.

"Pada saat terdakwa Richard Eliezer menyerahkan senjata api HS nomor seri H233001 milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa melihat saksi Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan disebutkan Ferdy Sambo menggunakan pistol HS untuk melepaskan 1 kali untuk menghabisi saat Yosua sekarat usai ditembak Eliezer di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: 6 Poin Penting Sidang Dakwaan Bharada E: Tembak Brigadir J hingga Dijanjikan Uang Ferdy Sambo

4. Tak ajukan eksepsi

Berbeda dari terdakwa lainnya, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Hal ini diutarakan oleh Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy di persidangan. Semula, Richard mengatakan bahwa eksepsi dia serahkan seluruhnya kepada keputusan penasihat hukum.

"Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny dikutip Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Adapun alasan tidak diajukannya eksepsi adalah dakwaan yang dibacakan jaksa sudah cermat dan sudah tepat sesuai keterangan Richard.

(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil, Fika Nurul Ulya, Singgih Wiryono | Editor: Sabrina Asril, Aryo Putranto Saptohutomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com