Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Poster Konser Lesti-Billar "Bersemi Kembali", Indosiar: Tidak Benar!

Kompas.com - 17/10/2022, 13:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah poster berisi jadwal konser Lesti Kejora dan Rizky Billar bertajuk "Bersemi Kembali" beredar di media sosial.

Dalam poster itu, terdapat foto Lesti dan Billar dengan pakaian tampak seragam. Ada juga logo Indosiar di sebelah kanan atas.

Tertulis, konser cinta itu akan ditayangkan pada Minggu (23/10/2022) pukul 20.00 WIB.

Poster tersebut diunggah oleh beberapa akun Twitter, di antaranya adalah akun ini.

Hingga saat ini, unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 1.948 kali dan disukai oleh 10,5 ribu warganet.

Bagaimana tanggapan dari Indosiar?

Baca juga: Akhir Perselisihan Lesti Kejora-Rizky Billar dan Bahaya Siklus Berulang KDRT

Bantahan Indosiar

Corporate Secretary Indosiar Gilang Iskandar membantah adanya acara dalam poster itu.

"Tidak benar," kata Gilang saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Ia menegaskan, Indosiar tidak pernah merencanakan acara konser cinta "Bersemi Kembali" tersebut.

"Jadi acara ini tidak ada," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora resmi mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar.

Lesti menuturkan, anak menjadi alasan di balik pencabutan laporan kasus KDRT tersebut.

"Alasannya, anak saya karena mau bagaimana pun suami saya bapak dari anak saya," kata Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Apakah Kasusnya Selesai?

Lesti Kejora dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022). Kompas.com/Revi C Rantung Lesti Kejora dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Pencabutan laporan itu dilakukan tak lama setelah Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT.

Rizky Billar sebelumnya dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kemudian, polisi secara resmi menahan Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) sore.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com