KOMPAS.com – Daftar libur nasional dan cuti bersama 2023 menjadi artikel terpopuler Tren hingga Rabu (12/10/2022) pagi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri terkait libur nasional dan cuti bersama tahun depan.
Dalam SKB terbaru itu, ada sebanyak 16 hari libur nasional yang telah ditetapkan.
Artikel populer selanjutnya adalah video viral petir yang disebut menyambar Candi Borobudur. Benarkah demikian?
Kemudian, dampak gas air mata kedaluwarsa seperti di Stadion Kanjuruhan hingga fenomena hari tanpa bayang di sejumlah kota.
Simak, artikel berita terpopuler hari ini:
Pemerintah telah memperbarui ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.
SKB 3 Menteri tersebut, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
SKB ini ditandatangani pada Selasa (11/10/2022) dan menggantikan SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022
Pemerintah resmi meneken surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama pada 2023.
SKB ini mengatur libur dan cuti bersama Lebaran pada 2023. SKB 3 menteri diteken oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Pengumuman mengenai libur nasional dan cuti bersama 2023 ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy di KemenkoPMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).
Unggahan video yang memperlihatkan detik-detik petir disebutkan menyambar Candi Borobudur viral di media sosial.
Video itu salah satunya diunggah akun Instagram ini, Senin (10/10/2022).
Disebutkan, kejadian petir menyambar Candi Borobudur terjadi pada Sabtu (8/10/2022).