Ciri sistem hukum ini lebih mengutamakan rechtsstaat, yakni membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum.
Sistem hukum Eropa Kontinental berkarakter administratif yang menganggap hukum adalah apa yang tertulis.
Hakim yang baik menurut Civil Law adalah yang memutus perkara sesuai bunyi undang-undang. Hal ini karena Civil Law lebih mengutamakan kepastian hukum dan formalitas.
Oleh karena itu, ciri lain dari Civil Law adalah asas legalitas, yakni seseorang tidak bisa dihukum selama belum ada aturan hukumnya.
Baca juga: Apa Itu Supremasi Hukum? Simak Penjelasan Berikut
Anglo Saxon berasal dari Inggris, kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya, seperti Kanada, Singapura, Malaysia, dan Hong Kong.
Ciri utama sistem hukum ini adalah lebih mengutamakan pada hukum tidak tertulis atau common law.
Kebenaran hukum dan keadilan tidak ditentukan oleh bunyi teks Undang-Undang, tetapi pada kemampuan menggali alat bukti.
Hakim dalam memutus perkara diharuskan untuk membuat hukum atau dalil-dalil sendiri berdasarkan nilai keadilan masyarakat dan yurisprudensi.
Yurisprudensi sendiri merupakan keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam Undang-Undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya.
Sistem hukum ini lebih mengutamakan rasa keadilan dibandingkan kepastian hukum. Untuk itu, peran hakim jauh lebih besar daripada peran peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Mengapa Terjadi Pelanggaran Hukum?
Ciri utama Hukum Islam adalah dasar hukum pelaksanaan yang berlandaskan pada Al Quran dan Hadis.
Oleh karena itu, Hukum Islam lebih mengutamakan pada ketaatan penganutnya dalam menjalankan perintah dan larangan.
Selain itu, dikarenakan berdasarkan pada wahyu dan sunah, maka dasar hukum sistem ini tidak mungkin dilakukan amandemen atau pembaruan hukum.
Perubahan dalam Hukum Islam dilakukan dengan penafsiran berdasarkan keilmuan melalui metode ijtihad oleh para ulama.
Baca juga: Kritik dari Ahli Hukum dan Alasan Tidak Ditahannya Putri Candrawathi...