Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Sasaran Operasi Zebra 3 Oktober 2022 dan Besaran Dendanya

Kompas.com - 01/10/2022, 15:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian akan menggelar Operasi Zebra mulai Senin (3/10/2022) di seluruh Indonesia.

Operasi Zebra dengan tujuan penertiban berlalu lintas ini akan berlangsung selama 14 hari hingga 16 Oktober 2022.

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho menyampaikan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra kali ini menggunakan tilang elektronik atau ETLE.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung dalam situs resmi Korlantas Polri, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Operasi Zebra 2022: Jadwal, Sasaran Pelanggaran, dan Mekanisme Tindakannya

Tangkapan layar unggahan foto yang memperlihatkan seorang pengendara motor di Sukoharjo terkena tilang elektronik (ETLE) karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan area persawahan.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan foto yang memperlihatkan seorang pengendara motor di Sukoharjo terkena tilang elektronik (ETLE) karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan area persawahan.

Daftar sasaran Operasi Zebra 2022 dan dendanya

Selain itu, Korlantas Polri juga menginformasikan mengenai 14 pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022. Berikut rinciannya:

1. Melawan arus

Pengendara yang kedapatan melawan arus dikenai pelanggaran Pasal 297, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pengendara yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol dikenai pelanggaran Pasal 293, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000. 

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Pengendara yang kedapatan memakai ponsel/HP saat mengemudi dikenai pelanggaran Pasal 283, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara yang kedapatan tidak memakai helm ber-SNI dikenai pelanggaran Pasal 291, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000. 

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengendara yang kedapatan mengemudikan kendaraan tidak pakai sabuk pengaman dikenai pelanggaran Pasal 289, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com