KOMPAS.com – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4 tahun oleh Majelis Kakim Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (23/9/2022).
Ade yang ditangkap April 2022 lalu dinyatakan bersalah dan meyakinkan, melakukan tindakan korupsi bersama-sama terkait kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar, langsung mengajukan banding.
"Sudah pasti kami ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah," kata Dinalara ButarButar dikutip dari Antara.
Baca juga: Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Suap Anggota BPK
Berikut ini perjalanan kasus Ade Yasin hingga ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 4 tahun penjara.
Ade Yasin ditangkap oleh KPK bersama dengan 11 orang lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (26/4/2022).
Penangkapan dilakukan di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dikutip dari Kompas.com 28 April 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan Ade Yasin adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.
Firli menyebut, awalnya tim KPK menuju ke salah satu hotel di Bogor, namun penerima uang kemudian pulang ke Bandung, Jawa Barat.
Tim pun kemudian dibagi dua. Salah satunya ke Bandung.
Ade lalu ditangkap di rumahnya di Bogor, dan secara paralel sejumlah tersangka juga ditangkap di kediaman masing-masing.
Dalam OTT yang dilakukan, KPK mengamankan barang bukti uang Rp 1,024 miliar.
Uang tersebut terdiri dari Rp 570 juta uang tunai dan uang dalam rekening bank sekitar Rp 454 juta.
Baca juga: Selain Penjara 4 Tahun, Ade Yasin Didenda Rp 100 Juta, Hak Politik Dicabut