Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Ada Orang Makan Daging Kucing? Ini Sanksi Pidana dan Bahayanya

Kompas.com - 19/09/2022, 06:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus orang yang memakan daging kucing, kembali viral

Hal itu setelah RD (26), warga Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu diduga memutilasi kucing.

Setelah memutilasi kucing, diajuga diduga memasak kucing yang dalam kondisi hamil, lalu mengonsumsinya.

Pria tersebut lalu ditangkap di rumah pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum ditangkap, RD sempat dipanggil polisi setelah dilaporkan salah satu organisasi pecinta kucing ke Kepolisian Resor Bengkulu Utara.

Dia dilaporkan setelah menyebarkan videonya menyembelih dan mengonsumsi kucing hamil melalui media sosialnya.

Baca juga: Pria di Bengkulu Mutilasi Kucing Hamil dan Memasaknya, Diduga Pelaku Pernah Terlibat Kasus KDRT

Siswa SMK aniaya dan bunuh kucing

Tak berselang lama, kasus orang makan daging kucing kembali muncul. 

Kali ini pelakunya sekelompok siswa yang sedang melakukan praktek kerja lapangan (PKL) di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Mereka menganiaya dan membunuh kucing, hingga memakan dagingnya. Kasus ini terjadi tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Kalampangan, Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny Marthius Nababan membenarkan kejadian tersebut.

“Kami menindaklanjuti laporan adanya kejadian pembunuhan dan mengonsumsi hewan peliharaan kucing, yang terjadi pada Rabu (14/9/2022),” katanya dikutip dari Kompas.com. 

Ronny mengatakan, sebanyak enam siswa diamankan diduga menganiaya dan mengonsumsi hewan peliharaan kucing tersebut.

Kenapa ada orang yang memakan daging kucing? 

Baca juga: Heboh, Sekelompok Siswa SMK di Palangkaraya Bunuh dan Konsumsi Kucing Saat PKL

Sanksi pidana

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dijerat Pasal 302 KUHP.

Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan".

Pasal itu berlaku bagi mereka yang sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberi makan kepada hewan peliharaan, termasuk kucing.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com