Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Instruksikan Kendaraan Listrik untuk Operasional Pemerintah, Ini Kata Ekonom

Kompas.com - 17/09/2022, 20:01 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada jajarannya di pusat dan daerah.

Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada 13 September 2022.

Baca juga: Ramai soal Bahaya Mobil Listrik Saat Kena Banjir, Ini Penjelasan Ahli


Lantas, seperti apa penilaian dari ekonom?

Harga mobil listrik masih mahal

Presiden Joko Widodo menghadiri acara peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging di Central Parking Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (25/3/2022). Presiden Jokowi meresmikan SPKLU Ultra Fast Charging 200 kW pertama di Indonesia yang disiapkan untuk mengisi daya kendaraan listrik saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Presiden Joko Widodo menghadiri acara peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging di Central Parking Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (25/3/2022). Presiden Jokowi meresmikan SPKLU Ultra Fast Charging 200 kW pertama di Indonesia yang disiapkan untuk mengisi daya kendaraan listrik saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, harga mobil listrik masih relatif mahal sehingga pengadaan kendaraan listrik masih menjadi tantangan.

"Tapi begini, justru menurut saya ini kesempatan dengan adanya keberpihakan pemerintah terhadap Inpres, dan ini kan sejalan dengan investasi ekosistem mobil listrik. Salah satunya di kawasan industri Batang, itu bisa memproduksi," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/9/2022).

Dengan volume produksi yang terus meningkat itu, maka secara skala pasar akan mengalami penurunan harga dan kompetitor juga semakin banyak di dalam negeri.

"Jadi, saya melihat mungkin yang paling pertama kali harus didorong terlebih dahulu selain mobil listrik, juga motor listrik ya. Mungkin untuk yang paling awal motor listrik ini dulu karena mungkin selisih harganya tidak terlalu jauh," kata Bhima.

Akan tetapi, ia menambahkan, andaikan pemerintah mau mendorong penggunaan mobil listrik, maka prasyaratnya adalah harus banyak dulu pemainnya.

"Jadi, pemerintah harus berkomunikasi dengan pemain otomotif di dalam negeri, saya kira Inpres ini kan tidak keluar tanpa perhitungan ya," lanjutnya.

Untuk meringankan beban anggaran negara, kata dia, maka produsen-produsen otomotif eksisting diharapkan bisa memacu produksi mobil listrik dengan harga yang terjangkau.

Baca juga: Lebih Irit Mana, Motor Listrik atau Motor Bensin?

Isi Inpres soal penggunaan kendaraan listrik

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (tengah), Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril (kiri) dan Direktur Bisnis Regional Jawa, Madura dan Bali PLN Haryanto W.S (kanan) berbincang di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging, Central Parking Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (25/3/2022). SPKLU Ultra Fast Charging 200 kW pertama di Indonesia yang disiapkan untuk penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 itu mampu mengisi penuh baterai kendaraan listrik berkapasitas 80kWh hanya dalam waktu 30 menit.ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (tengah), Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril (kiri) dan Direktur Bisnis Regional Jawa, Madura dan Bali PLN Haryanto W.S (kanan) berbincang di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging, Central Parking Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (25/3/2022). SPKLU Ultra Fast Charging 200 kW pertama di Indonesia yang disiapkan untuk penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 itu mampu mengisi penuh baterai kendaraan listrik berkapasitas 80kWh hanya dalam waktu 30 menit.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daeah dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan bermotor bakar.

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum ketiga Inpres Nomor 7 Tahun 2022.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com