Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Instruksikan Kendaraan Listrik untuk Operasional Pemerintah, Ini Kata Ekonom

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada jajarannya di pusat dan daerah.

Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada 13 September 2022.

Lantas, seperti apa penilaian dari ekonom?

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, harga mobil listrik masih relatif mahal sehingga pengadaan kendaraan listrik masih menjadi tantangan.

"Tapi begini, justru menurut saya ini kesempatan dengan adanya keberpihakan pemerintah terhadap Inpres, dan ini kan sejalan dengan investasi ekosistem mobil listrik. Salah satunya di kawasan industri Batang, itu bisa memproduksi," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/9/2022).

Dengan volume produksi yang terus meningkat itu, maka secara skala pasar akan mengalami penurunan harga dan kompetitor juga semakin banyak di dalam negeri.

"Jadi, saya melihat mungkin yang paling pertama kali harus didorong terlebih dahulu selain mobil listrik, juga motor listrik ya. Mungkin untuk yang paling awal motor listrik ini dulu karena mungkin selisih harganya tidak terlalu jauh," kata Bhima.

Akan tetapi, ia menambahkan, andaikan pemerintah mau mendorong penggunaan mobil listrik, maka prasyaratnya adalah harus banyak dulu pemainnya.

"Jadi, pemerintah harus berkomunikasi dengan pemain otomotif di dalam negeri, saya kira Inpres ini kan tidak keluar tanpa perhitungan ya," lanjutnya.

Untuk meringankan beban anggaran negara, kata dia, maka produsen-produsen otomotif eksisting diharapkan bisa memacu produksi mobil listrik dengan harga yang terjangkau.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daeah dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan bermotor bakar.

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum ketiga Inpres Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam diktum keempat disebutkan bahwa pengadaan tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sementara, pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," demikian bunyi diktum pertama Inpres 7/2022.

"Dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini," lanjut bunyi diktum tersebut.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/17/200100265/jokowi-instruksikan-kendaraan-listrik-untuk-operasional-pemerintah-ini-kata

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke