KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022.
Bantuan ini ditujukan untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima dana bantuan sebesar Rp 600.000 dan disalurkan satu kali.
Baca juga: Cara Cek BSU 2022, Syarat, dan Penerimanya
Untuk mengetahui status pekerja sebagai penerima BSU atu tidak, ada dua cara yang bisa dilakukan.
Pertama, pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker. Ikuti langkah berikut:
Baca juga: Apakah Kamu Penerima BSU 2022? Ini Cara Ceknya Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Kedua, pengecekan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkahnya:
Sebagai informasi, BSU kali ini akan menyasar 16 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.
Baca juga: Cara Membuat Akun BSU Kemnaker di kemnaker.go.id
Bantuan ini terlebih dahulu disalurkan kepada pemilik rekening bank milik negara (Himbara), yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN.
Kendati demikian, Kemnaker memastikan bahwa pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan tetap menerima BSU.
Diberitakan Kompas.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menuturkan, rekening bukan menjadi syarat mendapatkan BSU 2022.
Menurutnya, pekerja yang memenuhi syarat dipastikan akan mendapat BSU, apa pun rekening banknya.
Baca juga: BLT UMKM 2022: Sasaran, Mekanisme Pencairan, dan Besarannya
Ia menjelaskan, ada dua cara penyaluran BSU untuk pemilik rekening bank non-Himbara.
Pertama, penerima BSU akan dibukakan rekening baru bank Himbara guna mendapatkan dana bantuan tersebut.
Kedua, proses penyaluran dana BSU juga bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
"Cara ambilnya bisa ditransfer ke nomer rekeningnya atau kalau lewat pos bisa dikirim langsung atau dibuatkan pospay," katanya lagi.
Baca juga: Cara Daftar BSU 2022 dan Apakah yang Kena PHK Bisa Dapat Bantuan?
Anwar menjelaskan, proses penyaluran BSU ini membutuhkan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022.
Hal ini dilakukan untuk menjaga agar dana BSU disalurkan secara tepat sasaran dan transparan.
Kemnaker sendiri telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun ini dari BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.
Baca juga: BLT BBM Kemensos Cair! Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.